Meskipun Tidak Laksanakan, Rapor Kenaikan Kelas di Siak Tetap Diserahkan 

Selasa, 02 Juni 2020

Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Meskipun tidak ada ujian kenaikan kelas ditengah wabah Pandemi COVID-19, namun, rapor kenaikan kelas untuk para murid tahun ajaran 2019-2020 tetap diserahkan Sabtu mendatang, (20/6/2020).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, H. Lukman  S.Sos M.Pd, Selasa (2/6/2020). 

Kata Lukman, untuk teknisnya akan disampaikan pihak sekolah melalui wali kelas dan diteruskan kepada orang tua murid. 

Sebelum pembagian laporan hasil belajar peserta didik (LHBPD) ini, sebut Lukman guru bisa melakukan pengisian raport mulai hari ini hingga 19 Juni 2020 di rumah saja. 

"Pengisian rapor kenaikan kelas bisa dilakukan guru di rumah saja. Hal itu sudah kami tegaskab dalam surat kami No. 420/PDK-SMP/2020/694 tanggal 14 April 2020, sambil menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut," sebut dia.

Menurut Lukman, kenaikan kelas tahun ajaran 2019-2020 ini sangat istimewa, karena tidak ada ujian yang harus dilakukan peserta didik.

Namun terkait nilai rapor sudah ada ketentuan pengisian nilainya hingga mendapat angka rata-rata.

"Selama sekolah diliburkan akibat Covid-19 ini, peserta didik belajar di rumah secara daring. Dan itu tetap mendapat nilai dari guru yang bersangkutan. Ada rumusnya yang sudah ditetapkan untuk pengisian rapor ini," terangnya.

Selanjutnya, kata Lukman lagi, mengenai kelulusan SD dan SMP yang juga tidak mengikuti Ujian Nasional (UN) karena Covid-19, juga sudah ditetapkan rumusnya. 

Peserta didik dinyatakan lulus apabila sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan secara daring. 

"Kelulusan Sekolah Dasar (SD) diperoleh dari rata-rata nilai 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester ganjil) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 6 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio," kata Lukman.

Selanjutnya, kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) diperoleh dari rate rata nilai lima semester terakhir (kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester (ganjil) dan sebagai tambahan nilai kelulusan, dapat ditambahkan nilai semester genap kelas 9 dan hasil ujian sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio.

"Terakhir perlu kami tegaskan kembali, guru tidak perlu datang ke sekolah jika tidak ada hal yang sangat penting. Karena dalam surat edaran kita sudah sampaikan bekerja dan belajar dari rumah saja sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat," kata Lukman. (Adv/Baim)