Sejumlah Politisi PG Hadir Dalam Sidang Ketiga Gugatan Pilkada Riau di MK

Senin, 13 Januari 2014

Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Riau di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (13/1/14) memasuki sidang ketiga, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari masing-masing pihak, dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait. Dimana dalam sidang ketiga ini masing-masing pihak hanya terbatas menghadirkan lima orang saksi.

Dalam sidang kali ini, tampak pemandangan berbeda bila dibandingkan sidang sebelumnya. Dimana dalam sidang kali ini tampak sejumlah politisi Partai Golkar yang hadir. Diantaranya, Calon Wakil Gubenrur Riau Andi Rahcman, Ketua DPRD Riau Djohar Fidaus, Tabrani Maamun, Sudarman dan Politisi PDIP AB Purna.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Hamdan Zoelva, dengan hakim anggota Patrialis Akbar, Anwar Usman dan M Alim dimulai pukul 13.40 WIB di Gedung Mahkamah Konsitutisi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Masing-masing saksi yang hadiri di antaranya, dari Pemohon Khairil, Tarmisi, Isman Jaya Nasution, Rizal, dari pihak Termohon, M Nazir, Syamsuar, Ruslan dan Suandi, dan Pihak Terkait Nurdin, Suwarno, Sumaryatno, M Aidin, Suryadi.

Dalam keterangnya saksi pihak Pemohon, Khaidir warga masyarakat Kabupaten Siak. Mengatakan, bahwa ada rapat SKPD di Kab Siak dari jam 08.00 WIB sampai sore. Dimana dalam rapat yang dipimpin Bupati Syamsur yang dihadiri Wakil Bupati dan Sekda serta SKPD dan juga dihadiri calon gubernur Riau Annas Maamun.

"Dimana saat itu yang disampaikan Pak Syamsuar pada intinya bagaimana cara memenangkan Pak Annas pada putaran kedua, dengan mengatakan, 'marilah kita sama-sama membantu untuk memenangkan Pak Annas ini, karena saya dan Pak Annas ini sangat dekat'," katanya.

Tambahnya, Annas Maamun sendiri dalam acara itu menyampaikan pidato, mengatakan akan memberikan bantuan kalau terpilih menjadi gubernur Riau. "Dalam pidatonya, Pak Annas menyampaikan kalau saya menang mutlak di Siak ini, saya akan memberikan bantuan Rp 400 miliar pertahun dan per desa Rp 1 miliar, katanya sambil ketawa," ujarnya.

Saksi lainnya dari pihak Pemohon, Tarmizi dari Kecatan Tempeling, Kabupaten Inhil, dalam keteranganya, pada tanggal 26 Oktober ada pertemuan antara kelompok tani dengan koperasi. Dimana saat ini Camat Kecamatan Mandah menyampaikan untuk mendukung Annas Maamun menjadi gubernur Riau.

"Pada dasarnya, dalam kelompok tani itu dia menyampaikan untuk mendukung pak Annas sebagai gubernu Riau, dan pak Annas menang di TPS tersebut sekitar 80 persen," katanya.

Sementara itu saksi Termohon dari KPU Riau, membantah semua tuduhan Pemohon atas dalil yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Hal ini berdasarkan kesaksian M Nazir Ketua KPPS Desa Manggala, Kab Rohil di TPS 6. Dimana dalam dalil saksi Pemohon sebelumnya bahwa dalam formulis C6 ada stiker pasangan nomor 2. "Dalam formulir C6 tidak ada stiker pasangan nomor 2, dan setelah saya cek keanggota saya tidak ada yang mengatakan ada stiker di formulir C6," sebutnya.

Saat ketua majelis hakim menanyakan, siapa pasangan yang menang dalam TPS tersebut, M Nazir mengatakan, pasangan nomor 2 yang menang.

"Yang menang dalam TPS tersebut adalah pasangan nomor 2 yang mulia, dengan perolehan suara, pasangan nomor 1 ada 74 suara dan pasangan nomor 2 memperoleh 164 suara yang sah," sebutnya.

Saksi Pemohon lainya, Syamsuar Ketua KPPS dari Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, dalam kesaksinya membantah kalau dirinya melakukan pencoblosan 100 kali dengan Martil. "Saya hanya menyapaikan tuduhanan dari Pemohon itu tidak benar, kalau saya dituduh mencoblos seratus kali pencoblosan dengan martil di TPS tempat sya mencoblos," sebutnya.

Dari saksi Pihak Terkait, Nuzurin sebagai kepala desa di Bunga Raya, Kabupaten Siak. Dimana dalam rapat koordinasi
Yang hadir di Tengku Maha Ratu tanggal 20 Oktober dalam rapat koordinasi, yang dihadiri kepala desa, kepala dinas dan bupati serta kepala dinas dan calon gubernur Riau Annas maamun menjadi nara suber.

"Dia menyampaikan riwayat hidupanya dan yang disampaikan Beliau saat itu dalam pidatonya tidak ada ajakan untuk memilih Pak Annas sebagai gubernur Riau, dan anehnya yang menang dalam TPS tersebut adalah pasangan nomor 1 Herman Abdullah," ujarnya.

Bantahan juga disampaikan Suwarno sebagai masyarakat biasa di Kabupaten Inhul. Katanya dalam forum lintas Etnis yang diselenggarakan tersebut, Annas Maamun tidak pernah menyampaikan pidato terkait anjuran untuk memilih dirinya sebagai gubernur Riau. "Yang disampaikan Pak Annas hanyalah bagaimana kita menjaga kerukunan antar ummat beragam di Inhu," sebutnya.

Saksinya lainnya, juga membantah tentang adanya pemberian pupuk dan eskapator oleh Zurher Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau kepada warga di Kampar Utara.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, ketua majelis hakim Hamdan Zoelva menutup sidang. Dan Hamdan juga tak lupa menyampaikan kepada semua pihak kalau ada mengaku dari MK itu tidak ada dan mohon sampaikan kepada saya, katanya. Dan untuk putusan sendiri majelis hakim belum memberikan jadwal.

"Terakhir dapat menyampaikan kesimpulan, besok lusa. Dan sidang di tutup," ujarnya. (muh)