Peras Pengusaha, Oknum Serikat Pekerja di Pekanbaru Diamankan Polda Riau

Selasa, 28 April 2020

Polisi Ketika Memeriksa Salah Satu Pelaku Pemerasaan

Riauaktual.com - Dit Reskrimum Polda Riau mengamankan tiga orang oknum pengurus serikat pekerja di Kompleks Pergudangan Avian Pekanbaru. 

Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru, Sabtu (25/4/2020) dengan modus bongkar muat.

Dalam aksinya lewat video yang viral, para oknum pengurus Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kecamatan Tampan ini mematok uang Rp1 Juta. Bila tak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan dan ancaman berupa pembakaran truk juga mereka lontarkan.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4/2020) memastikan sudah mengamankan para pelaku. 

Namun dari tiga yang diamankan, satunya masih berstatus saksi.

"JH (52) dan ES (36) kita tetapkan tersangka, sementara BS (48) yang tak lain juga pengurus SPTI Kecamatan Tampan, masih berstatus saksi," jelasnya.

Sementara Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10. 

Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.

''Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp500 ribu, dan sisanya untuk Pengurus SPTI Kota Pekanbaru.. Keterangan tersebut masih terus dilakukan pendalaman," kata Dir Reskrimum.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (HA)