Sah! Cuti Bersama Lebaran 2020 Digeser ke Desember

Jumat, 10 April 2020

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. ( Foto: Suara Pembaruan / Ruht Semiono )

Riauaktual.com - Pemerintah memutuskan libur cuti bersama Idulfitri tahun 2020 digeser ke bulan akhir bulan Desember. Libur bersama Idulfitri 2020 semula ditetapkan pada tanggal 26 sampai 29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke 28 sampai 31 Desember 2020. Perubahan ini dilakukan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran pandemi virus corona Covid-19 semakin meluas.

Hal ini disepakati dalam rapat tingkat menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang dipimpin Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Kamis (9/4/2020). Rapat melalui video conference diikuti oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrur Razi, Menparekraf Wisnutama, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Kapolri Idham Aziz.

Muhadjir mengatakan, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan cuti bersama tahun 2020. Perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.

“Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan bahwa Covid 19 insya Allah telah tertangani dengan baik. Selain itu akhir tahun anak-anak libur sekolah. Keluarga juga punya waktu cukup utk merencanakan liburannya,” kata Muhadjir.

Sementara itu, libur Hari Raya Idulfitri tetap dilaksanakan pada tanggal 24-25 Mei 2020. Tambahan Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 Oktober 2020.

Muhadjir mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam ratas antisipasi mudik lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait himbauan tidak mudik dan penggantian libur lebaran tahun 2020,” kata Muhadjir.

Dengan penetapan ini, maka masyarakat diminta untuk merayakan hari raya di daerah setempat dan tidak melakukan mudik lebaran. Mobilitas antar provinsi akan benar-benar dibatasi dan diprioritaskan untuk distribusi logistik dan keperluan medis.

Muhadjir menambahkan, perubahan hari libur nasional dan cuti bersama ini dituangkan kembali dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagai upaya penanggulangan penyebaran Covid-19, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menko PMK meminta masyarakat senantiasa taat terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam PSBB.

“Mari kita terapkan protokol kesehatan untuk melawan Covid-19. Menko PMK meminta masyarakat agar tidak melakukan mudik dan piknik, mengingat penyebaran Covid-19 di Indonesia terus meningkat,” kata Muhadjir.

 

 

Sumber: BeritaSatu.com