Ketua Komisi I DPR Usulkan Perusahaan Pers Dapat Insentif Relaksasi Pajak

Jumat, 10 April 2020

Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid (int)

Riauaktual.com - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, meminta ke Pemerintah memasukkan perusahaan pers dalam kategori industri yang mendapatkan insentif relaksasi pajak. Pasalnya, perusahaan pers juga turut kena dampak akibat wabah Covid-19.

"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal, sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (10/4), sebagaimana dikutip dari Rmco.id.

Politisi perempuan Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers adalah juga bagian dari garda terdepan melawan Covid-19. Yaitu perang melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.

Menurut Meutya, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers yang dapat membantu perusahaan pers saat ini. Di antaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama 2020 dan penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020. 

"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," ucapnya. Meutya juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan yang kredibel saat situasi krisis.