Anies Ajukan PSBB DKI tapi Ditolak Menkes Terawan: Mohon Saudara Melengkapi Data dan Dokumen

Selasa, 07 April 2020

Menkes Terawan Agus Putranto. Foto: Jawa Pos

Riauaktual.com - Sejumlah daerah dikabarkan sudah mengajukan izin penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai persebaran virus corona atau Covid-19.

Salah satunya adalah DKI Jakarta. Akan tetapi, pengajuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu ditolak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Penolakan itu tertuang dalam surat nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 tertanggal 5 April 2020.

Dalam surat tersebut, Terawan menyebut keputusan ini dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

Serta peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penangan Covid-19.

Dalam dua aturan tersebut, kata Terawan, permohonan penetapan PSBB harus disertai data dan dokumen pendukung.

Di antaranya, peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal, dan kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Selain itu juga kesiapan sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

“Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB,” katanya.

Terawan pun memberikan waktu selama dua hari kepada Anies sejak surat pemberitahuan itu disampaikan.

“Dan selanjutnya diajukan kembali kepada menteri kesehatan,” demikian bunyi surat tersebut.

Sementara, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo membeberkan, sudah ada beberapa daerah yang mengajukan penerapan PSBB.

“Kemarin siang Bapak Menkes bersama tim dan kami dari Gugus Tugas bersama tim, telah berdiskusi tentang apa yang harus kami lakukan setelah mendapatkan surat permohonan dari daerah yang mengajukan,” kata Doni Monardo, Senin (6/4/2020).

Ia meminta, kepala daerah lebih dulu melengkapi rencana aksi dan kesiapan daerahnya sebagai syarat pemberian izin dari pemerintah pusat.

Doni mengatakan, pemerintah harus melihat cara pemerintah daerah menerapkan PSBB di wilayahnya masing-masing.

“Diharapkan, ketika daerah sudah memulai program ini bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo sendiri saat membuka rapat terbatas hari ini menagih penjelasan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi acuan teknis pelaksanaan PSBB.

“Yang pertama terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar. Saya melihat sudah ada Permenkes Nomor 9/2020,”

“Yang paling penting saya ingin menanyakan beberapa hal, terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa?” tanya Jokowi.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyusun penerapan PSBB.

Menurut Jokowi hal itu penting untuk menyinkronkan visi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menanggulangi virus Corona beserta dampaknya.

Ia menegaskan bahwa komunikasi pemerintah pusat dan daerah betul-betul harus selalu dilakukan sehingga semuanya bisa satu visi.

“Memiliki satu garis yang sama dalam menyelesaikan Covid-19 ini,” pungkasnya.