Dinsos Bengkalis Maksimalkan Program Pemberdayaan KAT di Delapan Kecamatan

Jumat, 20 Maret 2020

Kepala Dinsos Bengkalis, Hj Martini

BENGKALIS  - Komunitas Adat Terpencil atau KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi atau sosial budaya, miskin, terpencil serta rentan sosial ekonomi.

Di Kabupaten Bengkalis, KAT terdapat di delapan Kecamatan diantaranya, Kecamatan Bengkalis, Bantan, Mandau, Pinggir, Bathin Solapan, Tualang Mandau, Rupat dan Rupat Utara. Setidaknya, tercatat 5.451 Kepala Keluarga (KK) KAT di delapan kecamatan tersebut.

Kehidupan mereka beragam, ada yang sebagian sudah menjalani hidup layaknya masyarakat modern, bahkan ada yang masih hidup dengan berpaku pada adat istiadat turun temurun mereka yang jauh dari keterbatasan akses sosial.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis berkomitmen terus melakukan pembinaan terhadap komunitas ini. Bagi Dinsos, masyarakat KAT tidak ada bedanya dengan masyarakat Bengkalis pada umumnya. Mereka layak diberikan berbagai pembinaan agar dapat hidup layak.

Menurut Kepala Dinsos Bengkalis, Hj Martini, berbagai terobosan sudah dilakukan pihaknya untuk merangkul dan merubah pola hidup KAT di Bengkalis. Kendati sulit, namun itu bukanlah kendala.

Ia juga menjelaskan, bahwa kriteria Komunitas Adat Terpencil (KAT), berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 186 Tahun 2014 Tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil (KAT) diantaranya keterbatasan akses pelayanan sosial dasar, tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam, marjinal di perdesaan dan perkotaan dan tinggal diwilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.

Sedangkan untuk kategori pemberdayaan KAT tersebut sebagaimana hidup terpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup dan homogen, bermata pencaharian tergantung pada sumber daya alam. KAT kategori  I akan memperoleh 3 (tiga) tahun pemberdayaan berturut-turut., sedangkan untuk kategori kedua hidup menetap sementara, pada umumnya masih homogen, namun sudah lebih terbuka, peladang berpindah; hidup dengan sistem ekonomi mengarah pada sistem pasar; kehidupannya sedikit lebih maju dari kategori  KAT kategori  II akan memperoleh 2 (dua) tahun pemberdayaan berturut-turut.

Sementara untuk kategori ketiga berpencar dan berpindah dalam komunitas kecil, tertutup dan homogen, bermata pencaharian tergantung pada lingkungan dan sumber daya alam. KAT kategori  III akan memperoleh 1 (satu) tahun pemberdayaan.

“Alhamdullilah, pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis melalui kepemimpinan bapak Bupati Amril Mukminin program KAT ini didukung penuh untuk mendukung program kementerian ini,”ungkap Hj Martini.

Senada juga disampaikan Kabid Pemberdayaan Sosial, Yulinawati. Program komunitas adat terpencil (KAT) khusus diwilayah kabupaten Bengkalis terus ditingkatkan diberbagai kecamatan yang menjadi atensi pemerintah daerah melalui dinas soisal Bengkalis.

"Kita maunya mereka hidup maju. Pembinaan kita berikan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka menuju lebih baik lagi," katanya melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Yulinawati.

Disebut Yulinawati, ketika Dinsos turun lapangan memberikan pembinaan dan bantuan dari Pemerintah, pihaknya lebih dulu berkoordinasi dengan kepala suku.

"Kadang mereka tidak mau berbaur dengan orang baru yang datang. lakukan pembinaan, namun kadang mereka tidak mau, mereka lebih mau hidup semaunya, kita maunya mereka hidup maju, " tuturnya.

Dikatakan Kabid, meskipun begitu tidak semua KAT kaku dalam adat istiadat. Ada juga masyarakat yang sudah hidup maju. Bahkan bekerja sebagai staf di Pemerintahan.

"Tidak semua, ada juga yang sudah maju, seperti di Pinggir. Ada yang bekerja di kantor desa. Kita tetap membina, kita ingin merubah kehidupan dan itu menjadi komitmen kita, " pungkasnya.

Bantuan KAT

Berbagai bantuan sudah disalurkan Dinsos Kabupaten Bengkalis untuk membantu kehidupan masyarakat KAT. Meskipun belum menyeluruh, bantuan terus digulirkan dari tahun ke tahun.

Darvies, Kasi Pemberdayaan Perorangan dan Keluarga Dinsos Bengkalis mengatakan, dalam kurun waktu 2016 sampai 2019 sebanyak 1.095 KAT telah menerima bantuan dari Pemerintah Bengkalis.

Bantuan itu, berupa tempat Penampungan Air Hujan (PAH) dan perlengkapan sekolah anak-anak.

"PAH ini kita salurkan agar masyarakat dapat mengkonsumsi air bersih. Begitu perlengkapan sekolah, kita bantu dari mulai baju tas sampai sepatu dan alat tulis, " kata Darvies.

Kasi Pemberdayaan berujar dalam Pemerintah sudah menyalurkan PAH dalam bentuk drum sebanyak 264 unit dimana Tahun 2017 sekitar 121 unit, 2018 sebanyak 50 unit dan 2019 sebanyak 93 di delapan kecamatan.

"Begitu juga perlengkapan sekolah anak KAT, Tahun kemarin 167 paket salurkan melalui sekolah, " tambahnya lagi.

Kemudian, tutur Darvies, untuk mengetahui usulan KAT, Dinsos Bengkalis aktif hadir dalam kegiatan Musrenbang. Di sana kebanyak masyarakat mengusulkan RLH atau rumah layak huni.

"Kita turun langsung ke Musrenbang mendengar aspirasi. Mereka ini kebanyakan nelayan dan petani, usulan masih seputar itu. Ada juga meminta RLH, dulu program di Dinsos, sekarang di Disperkim, " imbuhnya.

Berikut sebaran masyarakat KAT di delapan kecamatan di Bengkalis berjumlah 5.451 Kepala Keluarga.

Kecamatan Bengkalis 1.012 KK, Bantan 1.150 KK Bathin Solapan 825 KK, Mandau 856 KK dan Pinggir 780 KK. Selanjutnya, Talang Muandau 252 KK, Rupat 350 KK dan Rupat Utara 226 KK. 

DPRD Bengkalis Dukung Langkah Dinsos

DPRD Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris Komisi IV Irmi Syakip Arsalan mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah turut berpartisipasi dalam program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang berjangka panjang.

"Jumlah KAT yang terdata di delapan kecamatan di Bengkalis berjumlah 5.451 Kepala Keluarga sesuai keterangan dari pemerintah daerah tentunya merupakan bukan saja  tanggungjawab dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas social Bengkalis. Akan tetapi tanggungjawan dewan perwakilan rakyat sebagai amanat rakyat tentunya kita mensport ,”ungkap Politikus PKB ini. 

Ia juga mengatakan, tentunya membutuhkan sinergi antara pihak pemerintah dan juga dunia usaha, untuk sinergi program yang sifatnya jangka panjang, seperti infrastruktur, sekolah, fasilitas air bersih, infrastruktur pertanian.

Dalam Perpres No. 186 tahun 2014 disebutkan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya, serta miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. Sedangkan pemberdayaan sosial KAT dimaksudkan untuk mengembangkan kemandirian warga KAT agar mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Kementerian Sosial dari tahun ke tahun terus melakukan program pemberdayaan sosial KAT dengan pemberian layanan sosial dasar berupa pembangunan pemukiman, bantuan jaminan hidup, penataan lingkungan, dan penguatan keserasian sosial.

Menurut anggota DPRD dua periode ini, kegiatan ini belum mencukupi pemenuhan kebutuhan bagi warga KAT dikarenakan keterbatasan anggaran ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, serta jangkauan layanan dengan wilayah terbatas. 

"Demikian juga persoalan warga KAT seperti keterpencilan tetapi juga terkait dengan kemiskinan, hak asasi manusia, ketersediaan kebutuhan dasar, isu marjinalisasi, ketidaksetaraan, keadilan, pemerataan pembangunan, pendidikan, kesehatan, persoalan tanah (ulayat), degradasi lingkungan hingga persoalan kesulitan penjangkauan wilayah, akan dapat diatasi dengan melibatkan pihak lain, baik itu pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga kesejahteran sosial ataupun dunia pendidikan," kata pria akrab disapa ikip ini.

Untuk itu, ia mengajak partisipasi lebih banyak dunia usaha dalam program pemberdayaan KAT. Ia menambahkan program KAT ini tidak memberikan bantuan langsung namun dipersilahkan dunia usaha untuk melaksanakan dengan caranya sendiri. Kemensos memberikan data sebaran lokasi dan kebutuhan KAT. Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada di lembaga masing-masing, yaitu melalui yayasan yang dimiliki oleh perusahaan ataupun bekerja sama dengan lembaga kesejahteraan sosial setempat yang dipercaya. (adv/dede)