Asyik...2014 Besok Pembuatan Akta Kependudukan Ditanggung APBN

Senin, 09 Desember 2013

Ilustrasi. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Mulai pertengahan tahun 2014 nanti, pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak kini dibiayai APBN. Ini artinya warga masyarakat yang akan mengurus hal-hal tersebut akan digratiskan dan tidak ada pungutun yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Larangan pemungutan biaya kini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, KTP elektronik, KK,  akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian, akta perceraian, dan akta pengakuan anak, sehingga bagi seluruh kabupaten-kota yang masih memungut biaya harus segera menyesuaikan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.

Dijelaskan mantan gubernur Sumatra Barat ini, untuk penerapan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan administrasi kependudukan tersebut akan mulai berlaku saat APBN-P 2014 disetujui oleh DPR dan dicairkan melalui Kementerian Keuangan.

"Untuk sementara awal tahun 2014 sampai dengan disetujui dan dicarikan dana APBN-P tersebut, kegiatan dan program administrasi kependudukan masih dibebankan kepada APBD kabupaten/kota," kata Gamawan Fauzi.

Pemberian gratis dalam pembuatan dokumen dan akta tersebut, kata Gawaman, merupakan salah satu langkah Kemendagri untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara gratis di seluruh daerah. Dimana hal tersebut diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Lebih jauh dikatakan Gamawan, perubahan yang terjadi dalam Undang-undang tersebut cukup signifikan, antara lain mengenai Stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten/kota.

"Bagi aparat yang meminta biaya kepada masyarakat terhadap pelayanan tersebut setelah diberlakukan, bisa diancam dengan pidana kurungan dua tahun penjara atau denda seberat-beratnya Rp 25 juta," tegas Gamawan. (muh)