Tindak Lanjut Persoalan Tanah di Sungai Sibam, Komisi I DPRD Pekanbaru Datangi BPN 

Senin, 02 Maret 2020

Riauaktual.com - Guna menggali informasi terkait  perkara yang terjadi di Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Komisi I DPRD Pekanbaru mengunjungi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru, Senin (2/3/2020).

Sebelum ke BPN, Komisi I DPRD Pekanbaru menerima aduan dari Lurah dan juga Camat yang mana Lurah dan juga Camat tersebut dilaporkan oleh salah seorang pemilik lahan ke Polresta Pekanbaru.

"Kita mempertanyakan ke BPN yang mana dari pengakuan Lurah adanya warga yang menguasai tanah seluas 17 hektare dalam satu surat," ungkap Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Doni Saputra, Senin (02/03/2020).

Selanjutnya Politisi PAN ini menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Lurah yang diketahui bernama Lukman Hakim saat mengunjungi ruangan Komisi I menyatakan yang menandatangani surat tersebut adalah BPN Kota Pekanbaru.

"Tadi saya tanya ke BPN Kota, tapi BPN tidak mau menau," jelasnya.

Selanjutnya Doni menjelaskan pihaknya akan memfasilitasi Lurah dan juga PUPR yang dilaporkan ke Polresta oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah.

"Dia (pemilik tanah) bilang alat berat masuk ke tanahnya, jadi ini kami pertanyakan ini beneran tanah dia atau bukan," ucapnya.

Lebih jauh, Doni menerangkan pihaknya akan memanggil Lurah dan juga pemilik tanah untuk dilakukan mediasi.

"Segera kita buat jadwal pemanggilan. Pada intinya komisi I akan melindungi pihak pihak yang bertugas sesuai aturan," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD Pekanbaru meninjau Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru yang mana sungai sibam tersebut mengalami pendangkalan dikarenakan erosi dari tanah atau lahan milik salah seorang warga.

Alhasil dikarenakan erosi, sungai tersebut mengalami pendangkalan yang berujung menimbulkan bencana banjir jika memasuki musim penghujan.

Pihak pemerintah Kota Pekanbaru yang mencoba mengeruk sungai tersebut dengan menggunakan alat berat justru dilaporkan oleh salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan. 

Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Krismat Hutagalung menuturkan adanya beberapa kejanggalan dari permasalahan tersebut.

"Pertama pemilik lahan menguasai 17 hektare lahan dengan satu sertifikat, ini menjadi kejanggalan. Kedua lahan tersebut masih dalam aliran sungai yang mana ada pengaturan jarak batas membangun di daerah aliran sungai," ujar Krismat.

Selanjutnya, Krismat menuturkan lahan milik warga tersebut adalah lahan tidur atau lahan yang tidak dikelola, sementara itu lahan tersebut adalah lahan yang gampang tergerus erosi. (Don)