Organisasi-organisasi Guru Kecam Penggundulan Tersangka Tragedi SMPN 1 Turi!

Rabu, 26 Februari 2020

foto : internet

Riauaktual.com - Polisi telah menetapkan pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka karena lalai dan mengakibatkan 10 siswa tewas saat kegiatan susur Sugai Sempor, Donokerto, Turi, Sleman. Namun, perlakuan terhadap para tersangka ini dikritik keras karena para guru ini sampai digunduli.

"Kami mengkritik perlakuan polisi terhadap guru. Seolah-olah mereka ini pencuri ayam yang harus digunduli dan sebagainya. Yang korupsi triliunan aja nggak dicukur kan. Kasihan ini guru belum-belum digunduli," kata Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Ramli mengatakan bahwa tragedi susur sungai SMPN 1 Turi ini menggambarkan soal lemahnya kompetensi guru. Namun, menurutnya dalam hal ini musibah memang sukar untuk dihindari.

"Ini lemahnya kompetensi guru kita. Kejadian ini tak perlu terjadi. Harusnya memperhatikan kondisi cuaca dan medan yang dihadapi. Tapi sekali lagi ini kan musibah. Tidak ada unsur kesengajaan," ujar Ramli.

Selain itu, dia juga menjelaskan soal posisi IGI dalam kasus ini. IGI membela para tersangka ini untuk diperlakukan dengan baik, tanpa mengabaikan kelalaian yang telah diperbuat.

"Kan bisa jadi orang tua korban juga sudah memaafkan. Mereka sudah pasti dihukum. Dan ini tidak ada unsur kesengajaan. Hanya memang ini mereka membuat kesalahan terjadinya korban, di situ posisinya. Kami organisasi guru pasti membela mereka dalam posisi mereka melaksanakan tugas, hanya kelalaiannya itu memang salah," jelas Ramli.

"Polisi harusnya memberikan perlakuan yang layak kepada guru. Mereka nggak bisa jadi polisi kalau nggak ada gurunya," imbuhnya.

Sementara itu, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mengecam perlakuan polisi terhadap para guru SMPN 1 Turi ini. FSGI menilai polisi berlebihan.

"Pihak kepolisian jangan terlalu berlebihan: menggelandang; memamerkan guru di depan media, digunduli, dan perlakuan selayaknya pelaku kriminalitas berat. Sebab itu berpotensi akan menggiring opini masyarakat bahwa Tersangka Guru adalah pelaku kejahatan berat," kata Sekjen Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2/2020).

Selain itu, Heru mengatakan bahwa seharusnya polisi menghormati guru. Menurutnya, polisi tidak perlu sampai mempermalukan tampilan para guru ini.

"Seharusnya pihak kepolisian memberikan perlindungan dalam bentuk menghormati dan menghargai tampilan tersangka di depan publik dengan tidak mempermalukan tampilannya dalam bentuk digunduli seperti pelaku kriminal berat," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa para pembina pramuka ini merupakan terduga penyebab musibah. Bukan pelaku kriminal seperti pembunuh atau pemakai narkoba.

"Sebab guru serta pengurus Kwartir Pramuka tersebut terduga penyebab musibah, bukan pelaku kriminal laiknya pembunuh, pemakai narkoba, atau begal," tegas Heru.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam tragedi susur sungai SMPN 1 Turi. Mereka adalah Isfan Yoppy Andrian (36), Riyanto (58) dan Danang Dewo Subroto (58). Ketiganya sudah ditahan oleh polisi dengan memakai baju tahanan dan kepala gundul plontos.

"Dari hasil pemeriksaan, kami menilai perannya ada pada ketiga sosok yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ketiganya ini sebagai Pembina Pramuka di SMPN 1 Turi," ujar Wakapolres Sleman Kompol M Akbar Bantilan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Akibat kelalaian itu polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal. Yakni pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Sementara itu, Isfan Yoppy mewakli tersangka lain meminta maaf sembari menangis.

"Yang pertama-tama saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besaranya kepada instansi saya SMPN 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi hal seperti ini. Yang kedua kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal," ujar Isfan Yoppy. 

 

 

 

 

 

Sumber: detikcom