Kejari Pekanbaru Tahan Direktur CV ABM 

Rabu, 26 Februari 2020

Riauaktual.com - Direktur CV ABM inisial AF resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (26/2/2020) ini. 

AF ditahan, karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp735.680.312,00 yang dilakukannya dalam waktu tahun 2012 sampai dengan Desember 2013 lalu.

Penyerahan tersangka dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau melalui Korwas PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Penyerahan ini juga ditandai dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Sebelum diserahkan ke Kejari Pekanbaru, terlebih dahulu tersangka melalui proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Biddokkes Polda Riau.

''Setelah dipastikan sehat, maka AF dinyatakan siap untuk menjalani proses penyerahan tahap II,'' kata Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah DJP Riau, Syarifuddin Syafri di Pekanbaru, Rabu (26/2/2020).

AF kata Syarifuddin, diduga kuat turut serta melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, melalui CV ABM.

''Jadi hasil penyelidikan dan penyidikan, laporan pajaknya isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 hingga Desember 2013,'' sebut Syarifuddin.

Atas perbuatan, sambung Syarifuddin, tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

''Setelah penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Maka, tindaklanjut penanganan perkara tindak pidana perpajakan ini menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Pekanbaru,'' tutup Syarifuddin. (HA)