Kronologi Lengkap Kepala Sekolah Cabuli Siswi SMA Selama 4 Tahun

Rabu, 26 Februari 2020

Ilustrasi (net)

RIAUAKTUAL.COM - Seorang kepala sekolah dengan tega cabuli siswinya sendiri selama 4 tahun lamanya. Korban yang saat ini duduk dibangku SMA itu diperdaya oleh IWS untuk memuaskan hasratnya. Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.

 

Diamankan Polisi

Saat ini, IWS yang merupakan kepala sekolah itu telah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.

 

Perbuatan Bejat terendus setelah ada laporan

Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban. Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.

Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun. Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.

 

Senjata pelaku rayu korban

Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan. Menurutnya, sang kepala sekolah brisnisial IWS itu menjalankan aksi berjatnya kepada korban diberbagai tempat.

Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung hingga di rumah tersangka. Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban.

 

Korban dipaksa

Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.

“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke beberapa penginapan untuk melakukan hubungan badan.

 

Terancam Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Badung, I Ketut Widya Astika, mengaku akan melakukan proses sesuai aturan yang berlaku

“Ya saya sudah dengar. Namun kita di dinas pendidikan menonaktifkan yang bersangkutan karena masih dalam proses,” jelasnya, Minggu.

Ia sangat menyayangkan seorang kepala sekolah melakukan perbuatan yang tak senonoh. Apabila yang bersangkutan resmi dinyatakan bersalah sesuai hukum, pihaknya akan melakukan pemecatan.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata sampai angkat bicara

Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata menyayangkan terjadinya kasus ini. Menurutnya, apabila terbukti kasus ini sangat mencoreng citra pendidikan. Sehingga pelaku harus diberikan sanksi tegas. Tidak hanya pemberian sanksi, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun.

 

Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka IWS terancam dibui selama belasan tahun. Pria berusia 43 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.