Dewan Inhil Desak Beberapa Perusahaan Perkebunan Legalitaskan Status Lahan Usahanya

Selasa, 25 Februari 2020

Ir Ahmad Junaidi, MSi

Riauaktual.com - DPRD Inhil mendesak kepada beberapa perusahaan yang beroperasi di Inhil untuk segera melegalkan status kepemilikan lahan mereka. Sebab ketidakjelasan status lahan dinilai merugikan daerah, karena berdampak tidak masuknya penerimaan PAD untuk Inhil. 

Ungkapan itu disampaikan Ir Ahmad Junaidi, MSi Ketua Komisi II DPRD Inhil kepada sejumlah awak , Senin  24 Februari 2020 kemarin di ruangan Komisi. Ia Mendesak kepada OPD terkait untuk mendata dan mendesak perusahaan untuk merealisasikan apa yang diminta oleh DPRD Inhil.

"Kita menyayangkan, ada beberapa perusahaan yang status kepemilikan lahannya belum legal. Ini jelas merugikan daerah, untuk kita mendesak persoalan ini bisa diselesaikan oleh pihak terkait," kata Politisi partai Golkar tersebut.

Menurutnya lagi, akibat persoalan itu, Inhil dirugikan. Padahal kalau dilakukan dan OPD terkait bersikap tegas kepada pihak perusahaan, berapa PAD yang bisa masuk, dimana anggaran yang didapat dari sana bisa digunakan untuk membangun daerah.

" Anggaran APBD Inhil relatif kecil, sementara kondisi geografis Inhil sulit, ditambah lagi dengan wilayah yang luas dibutuhkan dana yang besar untuk membangun daerah. Untuk itu dibutuhkan kecerdasan kita mencari sumber PAD, termasuk pelegalan lahan perusahaan  seperti yang dimaksudkan di atas," katanya. 

lebih jauh jubaidi meminta perusahaan harus memperjelas lahan yg dikelolanya milik negara atau milik masyarakat. sehingga jelas kewajiban apa yg harus diselesaikannya terhadap daerah.

Dalam kesempatan itu Junaidi juga menyoroti adanya perusahaan yang tidak mendaftarkan NPWP perusahaan mereka di Inhil. Meski diakuinya tidak ada aturan yang dilanggar, tapi secara etika, hal itu sangat tidak pantas dilakukan.

"Operasi dan cari makan di Inhil, sedangkan PAD masuk ke daerah lain. Logikanya apa layak seperti itu dilakukan. Hormatilah daerah dimana mereka numpang hidup," katanya. (Suf)