Abdul Jamal: Dana BOS Tahap I Cair, Alokasi Gaji Honorer di Pekanbaru Tak Sampai 50 Persen

Jumat, 21 Februari 2020

Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.

Riauaktual.com - Pemerintah Pusat sudah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap I untuk tahun 2020.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menjelaskan, meski sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dana untuk pembayaran gaji honor, namun dia mengatakan untuk di Pekanbaru diperkirakan tidak sampai segitu.

" Alasan kita karena dana itu untuk operasional.  Makanya tergantung jumlah murid dan honorer di sekolah," kata Abdul Jamal, Kamis, (20/2/2020) kemarin.

Di Pekanbaru kata Jamal, honor sekolah negeri baik itu tenaga pendidikan atau non kependidikan minimal Rp1juta. Jadi kalau di sekolah punya 8- 10 orang honorer nilainya sudah hampir 50persen. Tapi tergantung murid juga.

" Kami akan lakukan sosialisasi kepada Kepala Sekolah mengenai teknis penggunaannya terutama mengenai kebijakan menteri yang 50 persen maksimal itu,” kata Jamal.

Seperti diketahui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler. 

Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah. (Her)