Menteri Sri Mulyani Mau Kenakan Cukai Soda Hingga Kopi Sachet, Negara Raup Rp6,25 T

Jumat, 21 Februari 2020

Menteri Sri Mulyani bersama Tito Karnavian dan Nadiem Makarim. ©Humas Kemenkeu

Riauaktual.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis bakal menyumbang penerimaan Rp6,25 triliun per tahun. Nantinya tarif cukai akan bervariasi pada tiap produk sesuai tingkat kandungan pemanis.

"Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan," tegasnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9).

Minuman berpemanis yang dikenakan cukai akan menyasar produk yang mengandung pemanis dari gula maupun buatan (sintetik). Apabila ini dikenakan akan mendapat penerimaan Rp6,25 triliun.

"(Produk) Yang sudah siap konsumsi, jadi kayak kopi sachet, yang isinya banyak sekali gulanya," imbuhnya.

Terkait tarif cukai yang dikenakan minuman berpemanis, produk teh kemasan dikenakan Rp1.500 per liter. Dengan jumlah produksi 2.191 juta liter ditargetkan penerimaan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Untuk minuman berkarbonasi dipatok Rp2.500 per liter. Dengan total produksi 747 juta liter dapat memberikan pemasukan Rp1,7 triliun.

Sedangkan, produk minuman berpemanis lainnya, seperti energi drink, kopi, konsentrat, dan lain-lain dikenakan tarif Rp2.500 per liter dengan jumlah produksi 808 juta liter yang ditaksir mencapai Rp1,85 triliun.

"Tarif (cukai) berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan, jika kandungan tinggi maka cukainya juga lebih tinggi," terangnya.

 

Tak Semua Minuman Berpemanis Kena Cukai

Menteri Sri Mulyani menambahkan tidak semua minuman berpemanis dikenakan cukai. Dia mengusulkan adanya pengecualian tarif cukai untuk produk yang dibuat dan dikemas non pabrikasi, madu dan jus sayur tanpa gula, dan barang ekspor yang mudah rusak dan musnah.

Dia menjelaskan, pengenaan cukai ini dilakukan pada produk pabrikan (produksi dalam negeri) dan importir (produksi luar negeri). Dengan cara pembayaran berkala setiap bulan, sesuai dengan jumlah produksi atau impor.

Cukai pabrikan akan dipungut pada saat produk minuman berpemanis keluar pabrik. Sedangkan, minuman berpemanis dari impor akan dikenakan di pelabuhan untuk barang impor, seperti kawasan industri pabean.

Menteri Sri Mulyani meminta nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan, dengan menerapkan empat tahapan prosedur. Yakni registrasi pabrikan, pelaporan produksi, pengawasan fisik (spot check), dan audit.

Menteri Sri Mulyani berjanji kebijakan pengenaan cukai bagi minuman berpemanis ini akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. "Kita akan kaji secara hati-hati, kita akan tetap fokus membuat ekonomi terjaga, dalam situasi sekarang yang sangat tertekan," tutupnya seusai rapat berlangsung.

 

 

 

Sumber: merdeka.com