Rasain! Jambret Sadis di Pekanbaru di Bekuk Polisi

Jumat, 14 Februari 2020

Riauaktual.com - Aksi jambret yang viral Senin (9/12/2020) tahun 2019 lalu, dengan korban Sofian (55) menjadi atensi Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. Pelakunya, sejumlah tiga orang berhasil dibekuk.

Tiga orang diamankan, dua pelaku jambret masing-masing inisial MD (18) dan RR (17) sebagai eksekutor dan RA sebagai penadah.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (14/2/2020) mengatakan, aksi jambret dialami Lindawati Sofian (55) terjadi saat baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja.

''Aksi jambret ini viral melalui edaran rekaman CCTV. Setelah dijambret korbannya terpental dan tak sadarkan diri di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru,'' kata Sunarto.

Pelaku yang pertama ditangkap adalah inisial MD (18) yang diamankan pada Ahad (19/1/2020) sekitar pukul 12.45 WIB.

''Pengungkapan ini, karena usaha keras polisi mengungkap aksi jambret sadis tersebut melalui bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, Jalan Cempaka, Sukajadi,'' kata Sunarto. 

Pengungkapan sebut Suanrto, setelah penyidik memperlajati rekaman aksi jambret para pelaku.
 
Sedangkan aksi pelaku dilakukan Senin (9/12/2019) lalu. Saat itu Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja.

''Baru saja korban keluar apotik, para pelaku langsung beraksi,'' terang Sunarto.

Tas korban pun langsung ditatik pejambret tersebut, walau sempat mempertahankannya. Namun, usaha itu tak berhasil. Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor. 

''Korban terjatuh ke aspal, dan tidak sadarkan diri. Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat,'' kata Sunarto.

Setelah viral, tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban. 

''MD yang diamankan merupakan eksekutor,'' terang Sunarto.

Saat diintrogasi, MD mengakui DC disebutkan sebagai joki atau pengemudi Honda Vario dan ditetapkan sebagai DPO. 

Sedangkan barang bukti HP merk OPPO milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah RA.

''Penadah ini diamankan di Bukit Tinggi, Sumatera Barat,'' ungkap Sunarto.

Selain itu, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan. 

Selanjutnya, bermodalkan keterangan MD. Penyidik melakukan pengembangan dan menciduk pelaku lainnya RR (17) Ridhol Black di tangkap Rabu (12/2) malam di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar.

''Aksi jambret ini menjadi atensi Kapolda Riau. Alhamdulillah, usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil. Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara. Penangkapan ini adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat," pungkas Sunarto. (HA)