Disuruh Selesaikan Administrasi, Pedagang TPS Ramayana Balik Bertanya

Senin, 10 Februari 2020

Pedagang Pasar Plaza Sukaramai Ngadu Ke DPRD Dalam Hearing | Istimewa

Riauaktual.com - Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S) menolak untuk membayar kembali penempatan kios di dalam gedung Sukaramai Trade Centre (STC). Dia berharap, perjanjian lama 1996 (addendum) bagi pedagang diberlakukan kembali dalam penempatan gedung STC nantinya.

Permintaan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Pekanbaru dengan asosiasi pedagang SP3S, Senin (10/02/2020). Rapat lintas komisi itu diketuai oleh Hamdani selaku penanggungjawab.

"Rekomendasi hasil pansus dahulu ada yang belum dilaksana. Salah satunya isi poin 4 yakni pedagang masih bisa menempati kios dalam gedung hingga 2026," Kata Sekretaris SP3S, Matriadi Umar, usai pertemuan.

Adanya permintaan pedagang di TPS harus masuk ke dalam gedung, menurutnya tidak ada persoalan. Namun, pihaknya bermasalah dengan isi surat yang dilayangkan oleh PT Makmur Papan Permata (MPP) yang meminta menyelesaikan urusan administrasi.

"Administrasi mana yang mau diselesaikan? Kalau kondisi masalah keuangan, kondisi pedagang saja selama di TPS ini sangat memprihatinkan," cetusnya.

Menurutnya, kondisi jeritan pedagang TPS saat ini mestinya menjadi perhatian dari DPRD Pekanbaru untuk dilakukan mediasi dan dicarikan solusi bersama. Sebab, dalam perjalanannya, pihaknya tidak ada sekalipun menghambat pembangunan.

"Lihat kasus ini secara menyeluruh. Kita semua ini korban. Apalagi saat kebakaran itu akhir tahun, stok barang kita banyak," ucapnya.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. Selain asosiasi pedagang, turut hadir PT MPP selalu pengelola serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.

Dari informasinya, sejumlah persoalan termasuk kutipan uang sewa TPS sebesar Rp 750 ribu per bulan harus dihadapi pedagang.

Berdasarkan kontrak adendum antara pihak pengelola dan Pemko Pekanbaru pada tahun 2014 lalu, bahwa pihak pengelola harus mengasuransikan ruko dan kios pedagang hingga tahun 2026 karena merupakan aset Pemko Pekanbaru.

Dari adendum yang ada, pedagang harusnya tidak perlu mengeluarkan uang sewa lagi karena semua yang ada saat ini ditanggung oleh pihak pengelola. Pedagang menyebut ada kesepakatan kontrak sepihak yang dibuat pengelola. 

Selain itu, pedagang juga mempertanyakan pencairan uang asuransi kebakaran pasar sebesar Rp 150 miliar kepada pihak pengelola yang ternyata dibayarkan oleh pedagang melalui kutipan uang service charge setiap bulannya. (bir)