Disdukcapil Pekanbaru Terbitkan 16 Ribu KIA

Selasa, 14 Januari 2020

Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Antusias masyarakat untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) sangat bagus. Hal ini terbukti dari banyaknya penerbitan KIA oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru sepanjang tahun 2019 yang lalu. 

"Kita sudah terbitkan 16 ribu lebih KIA sepanjang tahun lalu," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Selasa (14/1/2020).

Irma juga mengimbau para orangtua untuk segera mengurus KIA. Mereka bisa datang untuk mengurus KIA ke UPT Disdukcapil Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Jadi UPT Disdukcapil di kecamatan menerima layanan KIA bagi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekanbaru," ulasnya.

Lebih jauh dikatakannya, untuk persyaratan mengurus KIA, mereka dapat melampirkan kopian akta kelahiran, kopian kartu keluarga dan KTP el orangtua atau wali.

Pemohon juga bisa menyediakan soft copy dari foto anak berwarna dalam bentuk CD. Syarat satu ini khusus anak di atas lima tahun ini.

"Nantinya seluruh berkas ini bisa diserahkan ke UPT Disdukcapil kecamatan," paparnya.

Irma menyebutkan, jika pembuatan KIA adalah upaya dalam memenuhi hak anak. Pemerintah wajib memberi identitas kependudukan kepada seluruh warga negara Indonesia. 

"Penerbitan KIA ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA diperuntukkan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah," tutupnya. (Saf)