Parah! Perkosa 48 Pria, Mahasiswa Indonesia Divonis Hukuman Seumur Hidup di Inggris

Selasa, 07 Januari 2020

Reynhard Sinaga/Cavendish Press/PA

Riauaktual.com - KABAR menghebohkan datang dari seorang mahasiswa Indonesia di Inggris, Reynhard Sinaga yang divonis hukuman seumur hidup, Senin (6/1/2010).

Reynhard Sinaga yang disebut seorang gay ini didakwa bersalah atas tuduhan perkosaan dan kekerasan seksual. Tak main-main, ada 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria, selama rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni sampai 10 Juli 2018 dengan 13 korban, tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria. Sebagian korban diperkosa berkali-kali.

Dalam aksinya, Reynhard Sinaga yang diketahui keluarganya tinggal di Depok ini disebutkan memvideokan aksi menjijikkannya itu di handphonenya saat korbannya tertidur pulas setelah diberi obat.

Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2019) menggambarkan Reynhard sebagai “predator seksual mengerikan” yang tidak menunjukkan penyesalan.

Suzanne memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Namun, Reynhard sendiri tetap pada pendiriannya bahwa hubungan seksualnya dengan para korban adalah atas dasar suka sama suka.

Tragisnya, Reynhard adalah seorang terpelajar. Dia tengah mengambil studi doktoral saat ditangkap polisi pada Juni 2017. Sebelumnya, Reynhard telah tinggal di Manchester sejak 2007. Dia memiliki tiga gelar magister. Keterangan polisi menyebutkan ia adalah seorang homoseksual, tiba di Inggris pada Juni 2007 dengan visa pelajar dan mengambil S2 sosiologi di Universitas Manchester dengan disertasi tentang “Gay Asia Selatan, pria biseksual di Manchester”. Pada 2012, ia mulai mengambil gelar PhD di Universitas Leeds.

Polisi menemukan bukti berupa video perkosaan sebanyak ratusan jam di ponsel milik Reynhard yang disita polisi. Dari bukti tersebut, terdapat indikasi korban Reynhard bisa mencapai 190 orang.

Pria kelahiran 1983 ini diketahui memancing korbannya masuk ke apartemennya dan kemudian memberikan minuman yang dicampur obat bius.

Setelah tidak sadar, dia melakukan serangan seksual dan memfilmkannya yang semua tersimpan di handphonenya.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penuntut Iain Simkin memaparkan dampak perkosaan yang dialami para korban. Salah seorang korban dipastikan hadir dalam sidang ini.

Para korban mengalami trauma mendalam, dan sebagian “mencoba bunuh diri” akibat tindakan “predator setan” Reynhard.”Bila tidak ada ibu saya, saya mungkin sudah bunuh diri,” kata Simkin mengutip seorang korban.

Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menyebutkan perkosaan berantai ini adalah “kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris”.

Hussain mengatakan bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.

Ia menambahkan bukti video perkosaan yang direkam oleh Reynhard sendiri begitu banyaknya seperti layaknya “menyaksikan 1.500 film di DVD.”

Hussain juga mengatakan, “Reynhard Sinaga adalah individu bejat, yang mencari sasaran pria yang rentan yang tengah mabuk setelah keluar malam.”

Ia menambahkan tindak perkosaan yang dilakukan Reynhard bahkan kemungkinan dilakukannya dalam rentang waktu sekitar 10 tahun.

Sementara Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan Reynhard bahkan adalah “pemerkosa berantai terbesar di dunia.”

Aksi bejat Sinaga terbongkar saat salah satu korban terbangun dengan kondisi kepala berat dan celana terbuka.

Pada sidang sebelumnya, 3 Desember 2019 lalu, korban mengatakan kepada jaksa penuntut bahwa ia bertanya kepada Reynhard apa yang terjadi dan dijawab bahwa dirinya “tidak sadarkan diri”.

Sepanjang malam, pacar korban -seorang perempuan yang juga memberikan kesaksian di pengadilan- mencarinya dan sempat menelepon polisi.

Sebelum korban dihadirkan di ruang sidang, para juri, dengan layar komputer di meja masing-masing, sempat dipertontonkan video perkosaan dengan durasi hampir 13 menit.

Jaksa penuntut, sebelum sidang dimulai, memperingatkan para juri terkait keterangan sangat eksplisit yang akan mereka dengar selama masa persidangan dan video-video perkosaan yang akan banyak mereka tonton.

Jaksa penuntut menggambarkan perkosaan yang dilakukan Reyhnard adalah “penetrasi penis ke anus” korban, tanpa sepengetahuan korban.

Reynhard -yang dihadirkan di balik kaca dan menghadap hakim- tampak beberapa kali melihat ke arah layar komputer jaksa yang terlihat dari tempatnya duduk.

Ia tidak menunjukkan ekspresi apa pun dan sesekali tampak sedikit menunduk untuk mencatat dan sering menyisir rambutnya yang sebahu dengan jari-jarinya sambil memiringkan kepala ke sisi kiri.

Pengunjung sidang termasuk media hanya dapat mendengar suara dari rekaman video, dan yang terdengar hanya suara mendengkur.

Di akhir sidang pada Selasa 3 Desember 2019 itu, Reynhard terlihat tersenyum ke arah kuasa hukumnya, sebelum keluar dari ruang pengadilan. Sejak ditahan sampai saat ini, ia mendekam di penjara Manchester.

Dalam investigasi yang disebut “Operation Island” (Operasi Pulau) ini, polisi menemukan bahwa semua korban adalah pria muda berumur antara 17-36 tahun yang tengah keluar bersama teman-teman mereka untuk berbincang sambil minum-minum di seputar tempat tinggal Reynhard.

Semua tindak perkosaan ini dilakukan di apartemen Reynhard di pusat kota Manchester, apartemen yang ditinggalinya sejak 2011. Polisi menyebutkan rekaman CCTV menunjukkan ia sering meninggalkan apartemennya lewat tengah malam dan dalam salah satu rekaman, ia kembali dalam waktu 60 detik dengan pria muda yang kemudian dia perkosa.

 

 

 

Sumber: BBC News/pojoksumut