Punya Senpi Tanpa Izin Boimin Ditangkap 

Senin, 09 Desember 2019

Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul meringkus MW alias Boimin, karena memiliki senjata api (Senpi) tanpa izin, Kamis (5/12/2019) kemarin. 

Boimin diamankan berawal dari informasi diterima tim Opsnal Polres Rohul, ada seorang warga Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu diduga memiliki senjata api tanpa izin. 

''Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 WIB,'' kata Paur Humas Polres Rohul, Feri Fadli, Senin (9/12/2019). 

Begitu dapat diamankan, senpi itu, diketahui diletakkan MW di belakang rumahnya. 

Feri menjelaskan, awalnya tim opsnal mendapatkan informasi Kamis (5/12/2019) sekitar pukul 11.00 WIB ada seorang masyarakat berjenis kelamin laki-laki memiliki Senpi. 

Sekitar pukul 14.00 WIB team opsnal yang bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 17.00 WIB petugas menemukan pria yang disebut-sebut memiliki Senpi. 

Selanjutnya team opsnal langsung mengintograsi Boimin dan menanyakan tentang senpi tersebut. 

''Boimin mengakui dia ada memiliki menyimpan dan menguasai senjata api jenis FN,'' sebut Feri.

Didampingi petugas, Boimin menunjukan senjata api tersebut yang di sembunyikan dalam pintu kamar mandi plastik yang sudah rusak. 

Saat ditanya izin menggunakan Senpi itu, Boimin mengatakan tidak memiliki izin untuk memiliki senjata api tersebut. 

''Karena tidak ada izin, maka petugas memboyong Boimin ke Mapolres Rohul,'' ujar Feri. 

Sedangkan, dari kediaman Boimin, petugas turut menyita enam butir amunisi .

''Saat ini tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut,'' pungkas Feri. (HA)