Dewan Duga Ada Mafia Asuransi Dalam Perjanjian Kontrak PT MPP Pasar Sukaramai & Pedagang

Selasa, 03 Desember 2019

Audiensi Dengan Serikat Pedagang Pasar Sukaramai, DPRD Curigai Dugaan Mafia Asuransi

Riauaktual.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mencurigai adanya mafia yang bermain dan memplintir perjanjian kontrak kerjasama antara pedagang dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pihak pengelola pasar modern sukaramai (Ramayana Sudirman,red).

Hal itu diketahui saat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Doni Saputra SH, menerima perwakilan audiensi Serikat Pedagang Pasar Plaza Sukaramai (SP3S), di ruangan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (02/12/19) kemarin.

Dalam kunjungan itu, pedagang mengeluhkan adanya intervensi dari pengelola Plaza Sukaramai, yang 'memaksa' untuk membayar kembali penempatan kios yang berada di dalam gedung pasca direnovasi akibat kebakaran.

"Pedagang mulai resah kalau tidak bayar, maka kios-kios yang baru di dalam gedung tidak bisa ditempati. Padahal kita berpijak pada perjanjian tahun 1996, dimana klausul itu berakhir 2026," Kata Ketua Ketua SP3S, H Al Asri, di depan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Senada juga disampaikan oleh pedagang lainnya, Efri. Sejak kebakaran hebat di gedung Plaza Sukaramai Pekanbaru tahun 2015 lalu, sejak itulah pihaknya terus diintimidasi oleh pihak pengelola PT MPP Pekanbaru sehingga seluruh pedagang dibuat tidak nyaman berjualan.

"Kami takkan bisa menempati kios baru yang direnovasi nanti. Apalagi ada statment dari Walikota Pekanbaru yang menakuti-nakuti bahwa pasar akan segera ditempati. Kenyataannya pasar aja belum siap. Pemerintah seolah-olah lebih berpihak ke pengelola daripada kami pedagang. Kami ini warga Pekanbaru. KTP Pekanbaru," cetus Efri.

Bahkan katanya pedagang selama ini telah membayar service cas dalam bentuk asuransi kepada pengelola. Dengan beban lama yang belum selesai, pedagang diminta membayar beban kontrak baru lagi.

"Ada apa Pemerintah Kota Pekanbaru ini? Rakyat diintimidasi. Harusnya suara rakyat diperjuangkan. Isu berkembang sekarang sudah resah, kalau tak menempati kios baru akan ada sesuatu hal yang tak diinginkan. Ini sudah memikirkan perut sejengkal lagi," ucap Efri.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH, mengatakan, persoalan pedagang pasar sukaramai ini bukan persoalan baru namun sudah persoalan lama. Adanya kemelut tentang aset Pemko Pekanbaru, membuat Pansus DPRD melakukan 3 poin rekomendasi.

"Pansus Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah meminta Pemko Pekanbaru memanfatkan barang milik daerah. Kajian pansus belum ada perolahan PAD dari Plaza Sukaramai itu," jelas Ida

Selain itu, Pemko Pekanbaru juga merekomendasikan agar Pemko Pekanbaru melakukan peninjauan ulang MoU dengan PT MPP sebagai pengelola pasar sukaramai Ramayana.

"Kita juga minta kepada Pemko Pekanbaru agar mengembalikan perjanjian kesepakatan awal Pemko Pekanbaru dan PT MPP Pekanbaru nomor 270/Wk/1996, Nomor 018/MPP/XI/1996 tentang pedagang yang berakhir sampai tahun 2026," Kata Ida.

Bahkan kata Ida lagi, dalam klausul perjanjian pasal 9 huruf (g) PT MPP mengasuransikan bangunan diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) sampai dengan waktu berakhirnya kerjasama.

"Kita lihat ada mafia mencari celah hukum yang disitu dibunyikan kecuali sudah ada kesepakatan lain antara pedagang dengan PT MPP setelah adanya perjanjian tersebut (perjanjian 1996,red). Disitulah disuruh menandatangani dengan pihak kedua dalam hal ini pedagang yang jadi korban," beber Ida.

Dengan adanya hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra SH, langsung mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT MPP plaza sukaramai ramayana, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, serta perwakilan pedagang.

"Kita akan panggil semua pihak terkait untuk menjelaskan persoalan ini," tegasnya. (bir)