Tidak Hanya di Pekanbaru, KPK Juga Lakukan Penggeledahan di Bengkalis

Jumat, 29 November 2019


Tidak Hanya di Pekanbaru, KPK Juga Lakukan Penggeledahan di Bengkalis

Riauaktual.com - Ternyata pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Provinsi Riau terkait dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin dilakukan di tiga lokasi. 

Pemeriksaan yang dilakukan selama tiga hari itu, dilakukan di Pekanbaru dan Bengkalis. 

''Ada tiga lokasi yang digeledah tim KPK dalam tiga hari ini, yakni di Pekanbaru dan Bengkalis,'' ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansya, Jumat (29/11/2019).

Penggeledahan sebut Febri, dilakukan sejak Rabu (27/11/2019) kemarin. Awalnya, tim melakukan penggeledahan di kediaman Amril Mukminin fi Jalan Siak, Pekanbaru. 

''Pemeriksaan pertama dilakukan di kediaman AM,'' sebut Febri.

Hasil penggeledahan di rumah AM itu, sebut Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen hingga rekening koran yang merupakan milik Bupati Bengkalis dan keluarganya. 

Setelah itu, keesokan harinya pada Kamis (28/11/2019) Tim KPK bergerak ke rumah seorang pengusaha bernama Dedi Handoko di Jalan Tanjung Datuk/Tanjung Uban, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

''Kalau dari rumah pengusaha tersebut, tim menyita sejumlah dokumen terkait proyek yang menyeret nama Amril Mukminin,'' beber Febri.

Selanjutnya, untuk pemeriksaan pada Jumat (29/11/2019) ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Ak merupakan anggota DPRD Bengkalis. 

''Dari laporan tim dilapangan, sampai sore tadi penggeledahan masih berlangsung,'' ungkap Febri.

Menurut Febri, tim yang melakukan penggeledahan di Riau, masih terkait penyidikan perkara suap  yang ditangani KPK yakni terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. 

''Pemeriksaan ini masih terkait tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,'' tutur Febri.

Untuk diketahui, sebelum menjabat Bupati Bengkalis Amril Mukminin diduga menerima sekitar Rp 2,5 miliar dari PT CGA. Kuat dugaan uang yang diterimanya merupakan sebagai pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Bahkan informasinya, setelah menjabat Bupati, Amril diduga kembali menerima Dollar Singapura dari PT CGA senilai Rp 3,1 miliar yang diberikan sekitar Juni dan Juli 2017.

Dalam kasus korupsi ini, orang nomor satu di Pemerintahan Bengkalis ini diduga telah menerima Rp 5,6 miliar. Sedangkan, untuk poyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.

Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA)‎. Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.

PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

KPK pernah menggeledah Rumah Dinas Bupati Amril Mukminin pada 2018 silam. Ketika itu, KPK menyita uang Rp 1,9 miliar dari rumah itu.

Amril mengaku, uang itu adalah hasil usahanya yang sengaja disimpan di rumah.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2019. Dia sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (HA)