Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Dua Tersangka Korupsi Hibah Bengkalis

Ahad, 16 September 2018

ils (int)

Riauaktual.com - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menilai berkas yang diberikan penyidik  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dalam kasus dua tersangka korupsi hibah Bengkalis tahun 2012 belum lengkap.

Berkas dua tersangka yang diminta adalah atas nama Yudhi Veryantoro, dan Suhendri Asnan. Keduanya adalah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Untuk status keduanya yakni Yudhi adalah politisi dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dan Suhendri politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Hasil itu didapat berdasarkan penyidikan baru yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat delapan orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Dari hasil penetapan hakim pada sidang yang sudah dilakukan. Mereka yang sudah dijebloskan ke penjara adalah mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Selain itu ada mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi.

Nama lainnya ada mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Dalam perkembangannya, pihak penyidik telah mengirimkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Peneliti pada Kejati Riau, pada medio April 2018 lalu. Saat itu, SPDP tidak tertera nama para tersangka.

Pemberitahuan penetapan tersangka baru diterima Jaksa Peneliti pada 30 April 2018. Ada dua nama yang tertera dalam surat pemberitahuan itu yakni nama Suhendri Asnan dan Yudhi Veryantoro.

Perlu diketahui, sudah hampir empat bulan berjalan pascapengirimannya SPDP itu, penyidik baru melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pada 13 Agustus 2018.

Jaksa Peneliti akan melakukan penelitian berkas untuk menguji syarat formal dan materiil perkara dalam waktu 14 hari. Kemudian tahap I ini merupakan kali pertama dilakukan penyidik.

''Dari hasil penelitian oleh Jaksa, menyatakan berkas perkara belum lengkap,'' ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Ahad (16/9/2018).

Muspidauan menyebutkan, makanya berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Untuk pengembalian berkas, katanya, disertai petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, atau P19.

''Kalau tidak salah, itu (pengembalian berkas, red) dilakukan sebelum Idul Adha kemarin,'' katanya.

Untuk saat ini, Muspidauan menyebutkan, Jaksa Peneliti masih menunggu proses pelengkapan berkas yang dilakukan penyidik. ''Setelah ini, penyidik akan melimpahkan berkas perkara ke kita untuk kembali diteliti syarat formal dan materilnya,'' ujar Muspidauan.

Dalam dugaan korupsi ini, sejumlah pihak disebut-sebut terlibat dan menikmati dana hibah itu. Seperti, nama Bobby Sugara disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah berinilai Rp272 miliar ini.

Bahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam persidangan pesakitan sebelumnya, Bobby dikatakan mendapat untung 20 persen dari kelompok penerima aliran dana.

Selain itu, sejumlah anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 juga disebut-sebut menerima dana hibah itu. Hal itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan terdakwa Jamal Abdullah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam dakwaan JPU kala itu disebutkan telah terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Riau, yang disebutkan kalau ada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. Dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760.000.

Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD Bengkalis lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000.

Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp6.578.500, termasuk di dalamnya enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai pesakitan dalam kasus ini.

Memperkaya diri Jamal Abdullah sebesar Rp2.779.500.000, Hidayat Tagor sebesar Rp133.500.000, Rismayeni sebesar Rp386 juta, Purboyo Rp752.500.000, Tarmizi Rp600 juta, Suhendri Asnan Rp280.500.000, Dani Purba Rp60 juta, Mira Roza (anggota DPRD Riau saat ini) Rp35 juta, Yudhi Veryantoro Rp25 juta, Heru Wahyudi Rp15 juta, dan Amril Mukminin yang saat ini menjabat Bupati Bengkalis Rp10 juta.

Terkait nama Yudhi Veryantoro, juga pernah disebut Bobby Sugara pada persidangan untuk terdakwa Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/9/2016) lalu.

Dikatakan Bobby kala itu, ada oknum mantan anggota DPRD Bengkalis, yang memiliki peran lebih banyak dalam kasus itu. Oknum tersebut adalah Yudhi, anggota DPRD Bengkalis dari PDK. Bahkan Yudhi menerima bagian yang lebih besar daripada dirinya, terkait dengan urusan proposal pengajuan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis.

Kepada majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Bobby mengungkapkan keterlibatannya dalam menurus proposal dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 tersebut.

Hal itu bermula ketika dia diperintah Yudhi membantu kelompok masyarakat yang mengajukan bantuan dana hibah ke Pemkab Bengkalis. Selanjutnya, setelah dana hibah itu dicairkan, dilakukan sejumlah pemotongan.

Setelah dipotong pajak 12 persen, untuk Yudhy sebesar 50 persen dan dirinya 20 persen. Sisa dari pemotongan itu baru diserahkan kepada kelompok masyarakat selaku pemohon. Sehingga masyarakat selaku pemohon, hanya menerima 20 persen. Bahkan ada yang hanya 15 persen.

Dia juga harus mengeluarkan biaya untuk penyusunan laporan pertangungjawaban atas penggunaan dana oleh kelompok masyarakat tersebut. Setidaknya dia mengajukan 76 proposal dana hibah kepada Yudhi. (HA)