ils (int)
Riauaktual.com - Tindakan Muhammad Yusuf pemilik Kedai Kopi Yusuf, yang melanggar hukum, berakibat, ia terancam pidana 10 tahun penjara.
Rencananya, pria 56 tahun itu akan disidangkan, pada Senin (17/9/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Perlu diketahui, bahwa status Yusuf merupakan terdakwa kasus dugaan perjudian. Kegiatan melanggar hukumnya itu diungkap Unit Judisila Satreskrim Polresta Pekanbaru, yang berawal dari informasi masyarakat.
Dari laporan masyarakat itu, Yusuf didapati petugas sedang melakukan aktivitas perjudian toto gelap (togel) di kedai kopi yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru itu.
Setelah petugas memastikan kebenaran informasi itu, kemudian pada Rabu (30/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik kedai Muhammad Yusuf.
Dari kedai Yusuf, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, berupa uang tunai sebesar Rp915.000, tiga lembar kertas berisikan angka pesanan dan satu unit handphone merek Samsung milik Muhammad Yusuf.
''Saat ini proses persidangan telah masuk ke tahap pembuktian,'' ujar Budi Darmawan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Ahad (16/9/2018).
Budi mengungkapkan, dalam kasus ini sejumlah saksi telah dihadirkan, dan barang bukti telah diperlihatkan di persidangan. Adapun majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu diketuai Riska Widiani.
''Senin ini kita agendakan pembacaan tuntutan,'' sebut Budi.
Budi mengatakan, dalam kasus ini yang bersangkutan (Muhammad Yusuf, red) didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, jo Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. Di mana dalam aturan itu diketahui ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta. (HA)