Ini dia Modus 9 Pelaku Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMA di Hutan Pinus

Jumat, 14 September 2018

Lima dari sembilan pelaku penyekapan dan pemerkosaan di Enrekang telah berhasil diamankan oleh petugas Polres Enrekang / IST

Riauaktual.com -  Ini tragedi bagi Mawar (nama samaran) saat usianya masih 16 tahun. Mawar menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan oleh sembilan pemuda di di Hutan Pinus di wilayah Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Saat ini dia masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Enrekang.
Sebelumnya, Mawar oleh keluarganya dilaporkan hilang sejak 14 hari lalu. Belakangan terungkap kalau Mawar menjadi korban penyekapan. Yang lebih sadis, para pelaku merenggut kesuciannya.

Polres Enrekang pun memburu pelaku yang telah melakukan tindak kejahatan kepada siswi yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Lima dari sembilan pelaku telah berhasil diamankan. Mereka masing-masing RB (31), HH (21), RR (22), AR (28) dan DS (47).

Sedangkan empat pelaku sisanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian setempat.

Mereka yang buron yakni berinisial yakni (SF), (FR), (AD) dan IW.

Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, Jumat 14 September, menjelaskan, kasus ini cukup mengegerkan warga.

Dari pengakuan korban, awalnya dia diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku berinisial RM. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah gubuk kosong dihutan pinus di wilayah Kecamatan Baraka.

“Dari hasil penyelidikan, korban disekap selam 14 hari sejak 22 Agustus-4 September di Hutan Pinus di Desa Janggurara dan Desa Banti Kecamatan Baraka,” jelasnya dikutip Fajar.

Guna mengelabui warga dari perbuatan bejatnya, para pelaku berpindah-pindah tempat melakukan aksi kekerasan seks terhadap korban. Dalam modus para pelaku menyetubui korban, berpura-pura memacari korban serta melakukan serangkaian tipu muslihat serta bujuk rayu.

Para pelaku juga mengancam akan meninggalkan korban di hutan sendirian apa bila korban tidak melayani nafsu bejatnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 287 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

 

Sumber : pojoksatu.id