KPK Minta Kepala Daerah Tidak Ragu Pecat ASN Korup

Jumat, 14 September 2018

Febri Diansya/RMOL

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak ragu memecat para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi koruptor.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, imbauan itu diberikan karena masih ada ribuan ASN koruptor yang masih belum diberhentikan dari jabatannya.

"Para PPK, termasuk kepala daerah yang paling mengetahui apa yang terjadi pada pegawai di lingkungannya agar membangun sistem pelaporan sehingga tindakan hukum yang dilakukan tidak harus menunggu hingga ribuan ASN belum diberhentikan seperti saat ini," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/9).

Febri menuturkan, para kepala daerah tidak boleh ragu memecat mereka. Sebab, ihwal pemecatan ini sudah diatur oleh Kemendagri, BKN dan Kemenpan RB.

"Kami harap tidak ada keraguan lagi untuk menerapkan aturan hukum tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri, BKN, dan Kemenpan RB sempat berdiskusi dengan KPK terkait pemecatan para ASN koruptor ini.

Kemendagri, BKN dan Kemenpan RB membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keputusan bagi para ASN yang berstatus hukum inkrah sebagai koruptor. Disepakati, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat paling lambat sampai akhir 2018 ini.

Kemudian, pada 10 September lalu, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu maklumat surat itu menyatakan bahwa para ASN koruptor yang berstatus inkrah di pengadilan harus segera dipecat. Imbauan ditujukan kepada para kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

Sumber : rmol.co