Hina Kampusnya, UIR Laporkan Pemilik Akun Eka Octaviyani ke Polda Riau

Kamis, 13 September 2018

Riauaktual.com - Demontrasi yang dilakukan mahasiswa universitas Islam Riau, menuntut Presiden Jokowi turun. Ternyata berbuntut panjang. Kali ini permasalahannya, masuk keranah hukum.

Selain menuai komentar dari berbagai elite politik. Salah satu akun Facebook milik Eka Octaviyani, kini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau.

Akun Facebook tersebut dilaporkan ke Polda Riau oleh Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (13/9/2018) sore, karena diduga akun itu telah melakukan ujaran kebencian dan melecehkan universitas yang terletak di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, Riau ini.

Ujaran kebencian itu disampaikan akun Eka dalam sebuah kolom komentar. Bunyinya 'Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan org2 yg gak lulus diuniversitas incaran biasanya kebuangnya disini, or yang nilainya minus tapi ngotot kuliah biasanya ngumpul disini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri.'

Komentar itu kemudian di screenshot oleh akun Facebook Sartika Dewi pada Kamis siang. Disertai dengan ucapan 'Beberapa hari ini diam saja melihat wall fb berisikan pendapat netizen yg maha benar terkait aksinya mahasiswa uir. Karna ku pikir itu hak masing2 untuk berpendapat. Tapi kalau sudah seperti ini melecehkan UIR harus ditindak lanjuti. Karna sudah kelewatan. Mana suaramu wahai almamater.' Ini diunggah Sartika di statusnya yang dibagikan kepada beberapa nama mahasiswa UIR.

Namun tak lama setelah komentar ujaran kebencian itu diunggah, akun Facebook milik Eka tak ditemukan lagi di pencarian Facebook.

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan mahasiswa UIR Zamroni yang didampingi kuasa hukum UIR Aziun Asyaari, langsung melaporkan akun Eka Octaviyani ke Direktorat Reserse Khusus Polda Riau.

''Kita memang dirugikan atas nama instansi dan mahasiswa. Kita sayangkan atas tindakan akun Facebook octaviya. Mungkin saat ini hanya satu akun. Apabila ada perkembangan selanjutnya, ada yang memberikan ujaran kebencian maka kami akan laporkan kembali,'' ujar Zamroni usai membuat laporan.

Sementara itu, kuasa hukum UIR Aziun mengatakan, setelah laporan resmi ini dibuat, ia berharap agar penyidik dapat segera mengusut tuntas kasus ini.

''Kita minta kepada penyidik setelah adanya laporan ini untuk bisa memprioritaskan, kayrna ini menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat luar biasa terhadap lembaga UIR dan mahasiswa UIR,'' jelasnya.

Proses hukum ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi agar mahasiswa UIR tak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, jumlah mahasiswa UIR mencapai ribuan orang.

''Kita ketahui bahwa mahasiwa UIR ribuan, juga alumni ribuan. Seandainya mereka melakukan tindakan sendiri-sendiri akan berakibat fatal. Jadi biarlah kita bawa ke ranah hukum biar polisi yang memproses secara hukum. Secara resmi laporan ke Krimsus Polda Riau,'' kata Aziun.

Atas tindakannya kata Aziun, Eka terancam dikenakan UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perbuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

''Dalam Pasal 27, ia bisa dikenakan sanksi hukuman enam tahun penjara dan denda 1 miliar,'' pungkasnya. (HA)