Jokowi Bakal Ganti Ma'ruf Amin sebagai Cawapres? Begini Aturannya

Ahad, 12 Agustus 2018

Pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). (FOTO: DETIKCOM)

Riauaktual.com - Hampir seluruh polling di media sosial mengunggulkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atas Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Hasilnya amat jomplang. Kondisi itu memunculkan spekulasi bahwa Jokowi kemungkinan akan mengganti cawapres.

Hari ini, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018). Dalam tes kesehatan ini, seluruh bagian tubuh akan diperiksa, termasuk organ dalam. Nantinya dokter akan mengeluarkan rekomendasi apakah capres-cawapres bersangkutan mampu atau tidak mampu menjalankan tugas.

Tes kesehatan capres-cawapres ini tidak ada bedanya dengan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Tidak sedikit calon kepala daerah yang gagal dalam tes kesehatan. Pada Pilkada serentak 2017 misalnya, KPU RI mencatat 21 bakal calon yang gagal menjadi kontestan karena tidak lolos tes kesehatan.

Para bakal calon yang gagal tes kesehatan itu berasal dari Pekanbaru, Bengkulu Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Aceh Tamlang, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bengkulu Tengah, dan Bireun.

Hasil tes kesehatan tersebut bersifat mengikat. Bakal calon yang tidak lolos tidak dapat melakukan tes kesehatan ulang.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak ikut campur terhadap pemeriksaan kesehatan capres-cawapres. Kewenangan sepenuhnya diberikan kepada tim dokter untuk menilai apakah calon bersangkutan memenuhi syarat atau tidak.

"Kami tidak mengerti detail pemeriksaan kesehatannya," ujar Arief saat ditemui wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Syarat capres-cawapres tertuang pada Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada poin c berbunyi, "Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU."

Jika dianggap tidak memenuhi syarat, maka parpol diberi kesempatan mengganti capres atau cawapres sebagaimana diatur pada pasal 232. "Dalam hal bakal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, KPU meminta kepada partai politik
dan/atau gabungan partai politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal pasangan calon yang baru sebagai pengganti."

 


Sumber : rakyatku.com