Hasil Pleno KPU, Syamsuar-Edy Nasution Pemenang Pilkada Riau

Ahad, 08 Juli 2018

Rapat pleno penghitungan suar KPU Riau

Riauaktual.com - Pasangan Syamsuar-Edy Nasution ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Riau, hal ini terungkap dari rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dari setiap kabupaten/kota yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Ahad (8/7/2018) di Hotel Aryaduta, Pekanbaru.

Pasangan Syamsuar – Edy Nasution unggul di Kota Pekanbaru (138.664 suara), Kabupaten Rokan Hulu (69.946 suara), Kabupaten Rokan Hilir (97.239 suara), Kota Dumai (41.144 suara), Kabupaten Bengkalis (87.709 suara), Kabupaten Kepulauan Meranti (38.999 suara), Kabupaten Siak (110.020 suara), Kabupaten Pelalawan (36.161 suara), dan Kabupaten Kuantan Singingi (39.881 suara).

Dengan perolehan total suara Syamsuar – Edy Nasution 799.289 suara. Selisih suara dengan posisi kedua yang ditempati pasangan Arsyadjuliandi Rachman – Suyatno sebanyak 292.102 suara. Pasangan Syamsuar – Edy Nasution diusung tiga partai politik, yaitu PAN, Nasdem dan PKS. Yang membentuk Koalisi Riau Bersatu (Karib).

Sedangkan pasangan Arsyadjuliandi Rachman – Suyatno unggul di Kabupaten Indragiri Hulu (40.885 suara). Pasangan dengan nomor urut 4 ini memperoleh total suara sebanyak 507.187 suara. Pasangan petahana ini diusung oleh Golkar, PDI-P, Hanura dan PKPI.

Sementara diposisi ketiga perolehan suara hasil rapat pleno rekapitulasi KPU Riau, pasangan nomor urut 3 Firdaus – Rusli Effendi unggul di Kabupaten Kampar dengan perolehan 118.511 suara. Total perolehan suara pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat dan PPP, ini sebanyak 416.248 suara.

Untuk pasangan Lukman Edy – Hardianto, unggul di Kabupaten Indragiri Hilir dengan memperoleh 114.862 suara. Total suara pasangan yang diusung PKB dan Gerindra ini memperoleh 369.802 suara.

Untuk jumlah surat suara sah sebanyak 2.092.526 suara dan surat suara tidak sah sebanyak 53.606 suara. Jumlah total suara sah dan tidak sah 2.146.132 suara.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau Nurhamin. Juga dihadiri Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan unsur Forkompinda Riau.

“Jika dalam tiga hari setelah hasil rapat pleno tidak ada tuntutan dari masing-masing pasangan calon di Mahkamah Konstitusi, maka tanggal 12 Juli 2018 akan ditetapkan oleh KPU Riau, bahwa Syamsuar sebagai Gubernur Riau dan Edy Nasution sebagai Wakil Gubernur Riau,” kata Nurhamin.

Ketua Harian Karib Riau, Tengku Zulmizan juga mengatakan, bahwa dalam penyampaian hasil rekapitulasi KPU Riau tidak ada sanggahan dari saksi masing-masing pasangan calon. Artinya, tanggal 12 Juli 2018, akan keluar penetapan dari KPU Riau hasil rekapitulasi suara.

“Kita sama-sama berharap tidak ada tuntutan yang dilakukan masing-masing pasangan calon. Sehingga Syamsuar – Edy Nasution bisa ditetapkan sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau periode 2019-2024,” ujar Zulmizan.