Warga Rohil Diamankan Bayar Utang Pakai Uang Palsu

Selasa, 03 Juli 2018

Riauaktual.com - Satuan Reserse Polres Rohil mengamankan seorang warga, karena mengedarkan uang palsu (Upal), Selasa (2/7) pagi lalu.

Uang palsu dengan jumlah Rp 500 ribu berhasil diamankan dari tersangka inisial MS (24) warga Jalan Bambu Kuning, KM 3, Kepulauan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir.

Dari uang palsu yang diamankan, diantaranya dua pecahan Rp100 ribu dan enam pecahan Rp50 ribu.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah satu unit printer merk HP Desk2 berwarna putih, dua buah gunting berwarna hitam dan hijau. Kemudian setengah Rim kertas HVS F4 berwarna putih dan satu buah isolasi lakban berwarna putih bening.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan dilakukan berawal  adanya informasi Ahad (1/7) sekitar pukul 11.00 WIB didapatkan informasi adanya peredaran uang palsu di wilayah Baganbatu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

Selain mengamankan uang sudah beredar, dari tangan pelaku juga diamankan uang yang disimpan pelaku  yakni pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 32 lembar yang diduga mata uang palsu dan pecahan mata uang Rp50 ribu sebanyak 29 lembar yang diduga mata uang palsu.

''Kita dapat informasi ada warga yang membayar hutang menggunakan uang palsu, dengan pecahan Rp100 ribu dan uang Rp50 ribu,'' ungkap Sigit.

Sambung Sigit, setelah ditindaklanjuti dan ditelusuri. Pihaknya mendapat informasi, warga bernama Andi membayar hutang Rp500 ribu kepada Wanda.

Andi yang diinterogasi pihaknya, menyatakan, bahwa uang tersebut didapatkan dari pria bernama Randy.

''Dari keterangan Andi, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan kita berhasil mengamankan Randy,'' jelas Sigit.

Saat ini, lanjut Sigit, Randy sudah diamankan di tahanan sementara Polres Rohil.

''Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/107/A/VII/ 2018/Reskrim terduga pelaku sudah kita amankan. Untuk pasalnya pelaku kita jerat sesuai dengan pasal 36 ayat 1,ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo Pasal 244 Jo Pasal 245 KUHPidana,'' kata Sigit. (HA)