Remaja Pengancam Jokowi Jadi Tersangka

Jumat, 25 Mei 2018

Photo : Repro Instagram. Royson Jordani usai diciduk.

Riauaktual.com -  RJ (16 tahun), remaja yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka pengancaman melalui dunia maya. Dia dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU nomor 19 tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya enam tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 25 Mei 2018.

Meski telah dijerat dengan UU ITE, kata Argo, RJ tidak ditahan. Saat ini RJ tengah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur.

Penitipan RJ di panti sosial tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Dalam pasal tersebut diatur anak ditahan jika mendapatkan hukuman pidana selama tujuh tahun.

"Ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya.

Argo menjelaskan penetapan tersangka kepada RJ dilakukan setelah dilakukan melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam.

Sebanyak lima rekan RJ yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut juga telah diperiksa oleh polisi. Namun, Argo mengatakan belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut.

"Kemudian berkaitan dengan teman-temannya yang sudah kami lakukan interogasi kemarin tapi sekarang masih dalam pendalaman, belum selesai dan kami belum mendapatkan hasil akhirnya," katanya.

 

Sumber : viva.co.id