Aman Abdurrahman Malah Minta Hakim Tak Ragu Vonis Hukum Mati

Jumat, 25 Mei 2018

Sidang kasus terorisme Aman Abdurrahman di PN Jakarta. Foto/Antara

Riauaktual.com - Aman Abdurrahman, terdakwa teroris peledakan bom di kawasan Jalan Thamrin Jakarta, tak gentar dengan apapun vonis hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepadanya. Dia malah menyarankan hakim tak ragu-ragu memvonis hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Mau vonis seumur hidup, silakan; atau kalian vonis mati, silakan juga. Jangan ragu atau berat hati," katanya dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Mei 2018.

Aman menegaskan lagi pernyataannya, "Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini."

Ia memperingatkan, prinsipnya tidak untuk dijual kepada dunia yang sifatnya sementara. Prinsipnya akan terus dijunjung dan dipertahankan meski harus mati. Kalau pun harus mati, Aman meyakini dia hanya menjadi korban pemerintahan Indonesia.

"Di hatiku hanya bersandar pada penguasa dunia dan akhirat, dan apa yang kalian lakukan akan dibalas Allah di dunia dan akhirat," ujarnya.

Dituntut mati

Aman dituntut mati oleh jaksa penuntut umum. Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun jaksa, yaitu dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan kesatu primer ialah Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror. Antara lain bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, bom di Jalan Thamrin tahun 2016, bom di Kampung Melayu Jakarta pada 2017, dan dua penembakan polisi di Medan dan Bima tahun 2017. Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Enam hal memberatkan

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menyebut tak ada hal yang meringankan untuk Aman Abdurrahman. Jaksa malahan menyebutkan sedikitnya enam hal memberatkan Aman.

Selain alasan dakwaan pertama, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar. Kasus itu menjerat puluhan orang, termasuk Abubakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara. (Wan)

 

Sumber: Viva.vo.id