Disnaker Pekanbaru Beri Deadline PT Hypec Hingga Senin Besok

Kamis, 25 Juli 2013

Kadisnaker Pekanbaru Pria Budi. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Pria Budi, menjelaskan, dalam kunjungan yang dilakukan Selasa lalu, pihaknya telah memerintahkan Hypec segera menyampaikan dokumen lengkap keberadaan tenaga kerja asing yang ada di pembangunan PLTU Tenayan Raya tersebut.

"Secepatnya, tak ada tenggang waktu. Kalau tidak dilakukan, maka kita akan melakukan tinjauan berikutnya," kata Pria Budi melalui selulernya.

Untuk melakukan deportasi terhadap pekerja asing tersebut, Pria tidak memungkirinya. Jika memang taka ada itikat baik dari perusahaan untuk melaporkan keberadaan tenaga kerja asing ke Disnaker, maka Disnaker akan melakukan deportari terhadap pekerja asing ilegal tersebut.

"Sekarang kita beri waktu dulu agar mereka melengkapi dokumen tenaga asing yang mereka pekerjakan. Sehingga, izin mereka masuk ke Indonesia ini jelas, kita pun bisa memantau keberadaan mereka," kata Pria menjelaskan.

Sebelumnya, Pengawas lapangan PT PLN UPK Sumatra III, Fazar Aditya Pratama, mengakui bahwa pekerja asing yang saat ini bekerja di lapangan PLTU Tenayan Raya sebanyak 62 orang, diantaranya dari PT Hypec sebanyak 30 orang dan PT Dras 32 orang.

"Mereka ini sudah memiliki izin bekerja di Kota Pekanbaru. Mereka tenaga asing ini dari berbagai keahlian, seperti ahli las, ahli kren, dan lainnya," sebut Fazar.

Namun, guna memastikn tenaga kerja tersebut memiliki izin, pihak penanggung jawab PT Hypec tidak memperkenankan untuk memperlihatkan dokumen perizinannya. "Tak perlu dicek, saya pastikan dokumen mereka semua lengkap, mungkin ada keterlambatan dalam melaporkan ke dinas saja," Fazar berkilah.

Tenggang waktu yang diberikan Disnaker sekiranya sama dengan jadwal hearing yang telah diagendakan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru pada Senin mendatang. Dalam hearing ini, Komisi IV akan meminta segala kelengkapan pekerja asing yang dipakai oleh PT Hypec.

"Senin depan, semua akan kita minta, ini tak bisa dibiarkan. Pekerja Indonesia di China saja dipersulit, ini mereka seenaknya saja masuk ke Indonesia dan bekerja, tapi tak ada izinnya, apa kita diam saja melihat kondisi ini," kata Anggota Komisi IV Zulfan Sulaiman.

Kontraktor Pembangunan PLTU Tenayan Raya selalu berlindung di balik keterbatasannya berbahasa Inggris dan Indonesia, karena hanya bisa berkomunikasi dengan bahasa Cina, maka Komisi IV dalam hearing nanti akan mendatangkan juru translit bahasa agar persoalan tersebut jelas.

"Kemarin memang ada juru translit dari mereka, tapi tak nyambung, apa yang kita sampaikan tidak sesuai dengan apa yang dibicarakannya kepada PT Hypec. Makanya kita akan libatkan juru bahasa nanti dalam hearing," pungkasnya.

Laporan: Riki