Rumah Pribadi Bupati Kampar Disita Pengadilan Negeri

Rabu, 24 Juli 2013

(ils)

RIAU (RA)- Rumah Kediaman pribadi Bupati Kampar, H Jefri Noer di Jalan Gelugur I No 12, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya RT 3 RW 3, Rabu (24/7/2013) pukul 11.30 WIB didatangi sejumlah juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk melakukan sita eksekusi.

Juru Sita PN PBR, Tengku Azwir, mengungkapkan penyitaan rumah mewah tersebut dilakukan karena H Jefri Noer sebagai termohon eksekusi masih terbelit hutang sebesar Rp 1,4 miliar terhadap mantan Kajati Riau, H Fachri Qasim SH. 

"Surat teguran sudah berulang kali kita sampaikan ke Jefri agar mau menjalani putusan sidang dan membayar seluruh hutangnya. Namun, Jefri tidak melaksanakan putusan pengadilan, maka si pemohon eksekusi H Fachri Qasim memilih untuk melakukan sita eksekusi terhadap rumah yang dimiliki Jefri Noer," bebernya kepada awak media, di lokasi. 

Dijelaskan Azwir, penyitaan dilakukan juga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN PBR) nomor: 01/PDT/EKS-PTS/2013/PN.PBR junto Nomor: 120 /PDT.//2008/PN.PBR yang ditandatangani langsung oleh Ketua pengadilan Bachtiar Sitompul SH MH, dan ditetapkan pada 20 juni 2013, lalu. 

"Seharusnya rumah tersebut dilelang, namun berhubung rumah ini ternyata sudah diagunkan ke Bank Nasional Indonesia sehingga tidak bisa untuk disita," terangnya. 

azwir juga membeberkan, dalam surat perjanjian tertanggal 11 oktober 1996, Jefri yang saat itu seorang pengusaha kayu PT Rumbio Concern melakukan peminjaman uang kepada Fachri Qasim sebesar Rp 400 juta. 

Pinjaman itulah yang digunakan Jefri sebagai tambahan modal usaha kayu miliknya. Selanjutnya dari pinjaman itu, perbulannya Jefri pun harus membayar Rp 10 juta yang diambil melalui keuntungan usaha kayu tersebut.

"Hanya saja, ia tak melanjutkan pembayaran keuntungan itu selama 144 bulan. Total hutang Jefri pun akhirnya sudah mencapai Rp 1.440.000.000," ungkapnya.

Laporan: Tim

Editor: Doni Dwi Putra