BENGKALIS - Selama ini sektor lingkungan hidup dinilai belum memberikan kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal ada beberapa sektor yang dapat dijadikan pendapatan daerah khususnya dari sektor retribusi yang selama ini belum tergali dan dikelola secara maksimal.
Untuk mendatangkan PAD dari retribusi, tentunya harus memiliki dasar hukum atau legal formal bagi stake holder di sektor tersebut, melalui produk hukum daerah yang bernama Peraturan Daerah (Perda). Dalam pelaksanaan serta tekhnisnya di lapangan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan dalam bekerja terutama mendapatkan PAD dari retribusi sektor lingkungan hidup.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bernama Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang sudah diserahkan ke DPRD sejak bulan Mei tahun 2017 dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tanggal 03 April 2018 melalui Rapat Paripurna DPRD Bengkalis. Sebelum disahkan menjadi Perda, pembahasan Ranperda dilakukan oleh DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.
Indrawan Sukmana ST
Adapun ketua Pansus Ranperda PPLH diketuai oleh Indrawan Sukmana ST dari Partai Gerindra dengan Wakil Ketua Syahrial ST (Partai Golkar). Sedangkan anggota Pansus terdiri dari H.Asmara (Partai Golkar), Hendri Sag (Partai Golkar), H.Zamzami SH (Partai Amanat Nasional), Fakhrul Nizam ST (Partai Amanat Nasional), Syaiful Ardi (Partai Amanat Nasional), Sofyan S.PdI (PDI.Perjuangan), Daud Gultom M.Th (PDI.Perjuangan), Zamzami Harun ST (Partai Gerindra), Dr.H.Fidel Fuadi (Partai Keadilan Sejahtera), H.Abi Bahrun SSi (Partai Keadilan Sejahtera), Nurazmi Hasyim ST (Partai Demokrat), Irmi Syakip Arsalan S.Sos (Partai Kebangkitan bangsa), H.Mawardi (Partai Bulan Bintang) dan Fransisca (Partai Nasdem).
Dalam perjalanannya, Pansus Ranperda PPLH terus melakukan pendalaman serta menggali berbagai hal yang menyangkut dengan pengendalian maupun tatakelola lingkungan hidup. Diantara kegiatan yang dilakukan Pansus dalam membahas Ranperda PPLH adalah melakukan konsultasi serta kunjungan ke beberapa tempat yang berkompeten soal lingkungan hidup.
Kegiatan yang dilaksanakan antara lain, melaksanakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada tanggal 07 sampai 10 Juni 2017. Selanjutnya berkonsultasi ke Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Riau tanggal 14-16 Juni 2017, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tanggal 05-08 Juli 2017. Selain itu Pansus Ranperda PPLH juga melaksanakan Rapat kerja beberapa kali dengan mitra kerja Pansus Ranperda PPLH, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis, maupun Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Bengkalis.
Ketua Pansus Ranperda PPLH Indrawan Sukmana memaparkan bahwa Pansus merekomendasikan enam item yang harus dilaksanakan oleh pihak eksekutif, setelah Ranperda PPLH ditetapkan menjadi Perda. Keenam item tersebut adalah (1) Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional oleh Bupati Bengkalis, (2) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pembuangan Air Limbah dan Laboratorium, (3) Retribusi Izin Lingkungan, (4) CSR Lingkungan dan keterlibatan stakeholder, (5) Anggaran berbasis lingkungan dan (6) Untuk pelaksanaan tekhnis, akan diatur di dalam Peraturan Bupati (PERBUP).
Dalam Perda PPLH, sambung Indrawan, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bengkalis untuk tidak memindahkan Pejabat Fungsional Lingkungan Hidup (PPLH), karena PPLH tersebut telah mengikuti pelatihan Khusus tentang Lingkungan Hidup. Kemudian Pansus juga menyarankan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, supaya mensosialisasikan Perda PPLH kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten Bengkalis.
“Dari Perda PPLH yang telah disahkan, ada enam rekomendasi, kemudian dua saran dan kesimpulan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan tekhnis nantinya berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, Badan Pendapatan Daerah (BPD) terkait retribusi yang bermuara kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta OPD lainnya,”ungkap Politisi Partai Gerindra tersebut.
Disambung Indrawan, dalam Perda tersebut memuat sejumlah hal diantaranya perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup daerah, pengendalian dan kerusakan lingkungan hidup, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, perizinan lingkungan, pengawasan, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran serta masyarakat, sanksi, adiministratif, larangan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup serta ketentuan pidana.
“Dalam Perda PPLH juga diatur tentang tatacara mendapatkan retribusi dari perizinan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati (PERBUP). Ada peluang dari Perda PPLH untuk menggali PAD dari sektor retribusi, tinggal lagi keseriusan dari OPD terkait menjalankan Perda PPLH,”ujar Indrawan.
Khusus mengenai perizinan lingkungan, dikemukakan Indrawan bahwa setiap rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan itu sendiri diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau persetujuan rekomendasi UKL-UPL. Sedangkan usaha atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Untruk ketentuan lebih lanjut tentang penetapan jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau SPPL diatur dengan PERBUP. Izin lingkungan menjadi prasyarat dalam penerbitan izin usaha. Dimana dalam hal izin usaha atau kegiatan diterbitkan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan, izin usaha atau kegiatannya dinyatakan batal demi hukum. Untuk masa berlaku izin lingkungan sama dengan berlakunya izin usaha atau kegiatan sepanjang tidak terdapat perubahan kegiatan atau kegiatan.
“Disinilah ada peluang menggali pendapatan daerah, karena semua perusahaan yang terkait dengan lingkungan harus memiliki izin usaha lingkungan. Tentu mereka harus membayar retribusi ataupun pajak dari usaha mereka tersebut,” tutup Indrawan.
H.Arman AA SE
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bengkalis H.Arman AA SE menyambut positif telah disahkannya Perda PPLH. Ia memberikan apresiasi atas kinerja Pansus Ranperda PPLH dalam bekerja, termasuk menggali berbagai hal yang positif terhadap masalah lingkungan hidup sebagai bahan acuan bagi OPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Diutarakan, persoalan lingkungan hidup adalah hal yang menyangkut satu kesatuan dalam ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
“Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melesetarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah pencemaran yang meliputi perencanaan, kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum,” terang Arman.
Disampaikan, bahwa pembangunan nasional maupun pembangunan daerah adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa mendatang.
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah konservasi sumber daya alam untuk pengelolaan sumber daya yang ada dengan menjamin pemanfaatannya scara bijaksana serta kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaannya.
“Juga soal pelsetarian lingkungan hidup sebagai rangkaian dari upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan keseimbangan antara keduanya. Dalam Perda PPLH juga dimuat point tentang pengelolaan sampah, limbah, limbah B3, daerah aliran sungai, udara ambien, sumber daya laut, sumber daya tanah, keberadaan mangrove maupun perubahan iklim,” jabar Arman.
Diakui, Perda PPLH yang disahkan cukup banyak hal yang diperlukan termuat dalam item-item di Perda PPLH sehingga dalam pelaksanaan nantinya, sudah ada aturan baku tentang tugas dan fungsi masing-masing bidang di DLH Bengkalis. Dimana dalam point di Perda PPLH juga memuat tentang audit lingkungan hidup sebagai evaluasi, sengketa lingkungan hidup serta penyelesaiannya hingga organisasi lingkungan hidup.
Arman mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait supaya saling bekerjasama dalam menjalankan Perda PPLH ini, termasuk partisipasi perusahaan-perusahaan serta masyarakat luas, khususnya pegiat di bidang lingkungan hidup. Perlu dilakukan penguatan kelembagaan dalam hal pengendalian lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif.
Juga yang mesti dilakukan termasuk peningkatan kualitas dan kompetensi sumberdaya manusia khususnya aparatur pemerintah. Termasuk penyediaan sarana dan prasarana opengendalian lingkungan hidup yang memadai, pengembangan informasi, tekhnologi tepat guna dan ramah lingkungan. Dan yang paling urgen adalah perluasan penguatan partisipasi masyarakat.
“Masalah lingkungan hidup adalah persoalan semua pihak, sehingga diperlukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak secara efektif, efisien dan saling menguntungkan. Dan pelaksanaan penegakan hukum lingkungan secara konsisten,” tukas Arman.
Disinggung soal PAD dari sektor perizinan lingkungan, Kadis DLH optimis dalam beberapa tahun kedepan akan terealisasi secara maksimal asalkan seluruh pemangku kebijakan bersama dengan pelaksana tekhnis saling bekerjasama. Apalagi dalam Perda PPLH dimuat item tentang prasyarat mengenai AMDAL, izin UKL-UPL dan hal tekhnis lainnya yang akan diatur dalam Peraturan Bupati (PERBUP).
“Saat ini kita menunggu turunnya PERDA PPLH bersama dengan PERBUP dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Apabila sudah ada PERBUP yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan PERDA PPLH, selaku OPD yang berkaitan langsung dengan PERDA tersebut tentu kita akan langsung bekerja. Yang pertama jelas PERDA bersaam PERBUP akan dilakukan sosialisasi ke berbagai pihak, perusahaan-perusahaan diseluruh kabupaten Bengkalis maupun masyarakat dan staf di DLH sendiri,”pungkas Arman mengakhiri. (ADVETORIAL DPRD KABUPATEN BENGKALIS)