Bupati Mursini Minta Agar Penerapan SPIP Tidak Hanya Sekedar dijadikan Formalitas UU 

Selasa, 24 April 2018

Bupati H. Mursini di acara Workshop

Riauaktual.com - Bupati Kuansing Drs. H. Mursini, M.Si meminta pegawai di lingkup Pemkab Kuansing untuk tidak menjadikan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) hanya sekedar formalitas memenuhi ketentuan perundang undangan.

Bupati meminta agar SPIP ini benar benar diterapkan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Karena kata Bupati tujuan dari SPIP ini adalah untuk memberikan keyakinan dalam mencapai tujuan organisasi.

"SPIP harus diterapkan sebagai suatu budaya/kultur pengendalian (control culture) yang menjadi bagian dari budaya kerja organisasi," ujar Bupati saat Membuka Workshop SPIP di di SMA Negeri Pintar Teluk Kuantan ini, Senin (23/04/2018) kemarin.

Untuk membangun SPIP menurut Bupati mesti difahami berbagai proses manajemen penyelenggaraan pemerintahan disetiap tingkatan terutama prioritas pengendalian. Sehingga penerapan SPIP baru akan dapat menghasilkan pola ekonomis, efektif dan efesien.

Sementara Kepala perwakilan BPKP Provinsi Riau Didik Sadikin mengatakan bahwa dalam definisi PP Nomor 60 Tahun 2008, keyakinan memadai tersebut ditunjukkan dengan/melalui: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 

"Penerapan SPIP ini dilaksanakan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dan diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, mandat pelaksanaan SPIP ini lebih dibebankan pada orang dan/atau jabatan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Inspektorat Kuansing Hernalis, S.Sos mempertegas bahwa dasar hukum penilaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 berpedoman pada peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016. Adapun penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas. 

Dan ini kata Hernalis sesuai dengan target pemerintah pusat dalam RPJMN level maturitas SPIP pada tahun 2019 harus berada pada level 3. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, kita berharap adanya upaya yang konkrit dari seluruh OPD untuk meningkatkan maturitas SPIP di Kabupaten Kuantan Singingi dan juga seluruh ASN untuk meningkatkan kinerjanya secara maksimal agar bisa mencapai target yang dimaksud. Dengan dilaksanakannya workshop ini, diharapkan Kabupaten Kuansing dapat meningkatkan maturitas SPIP harus mencapai level 3," harap Hernalis.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Didik Sadikin, Inspektur Kabupaten Kuansing Hernalis, S.Sos dan diikuti oleh Seluruh OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuansing terdiri dari Sekretaris, Kasubag Program, Kasubag Keuangan, Bendahara Serta Seluruh Camat Se-Kabupaten Kuantan Singingi. (Jk)