Ngarep Diperiksa KPK, Politikus Gerindra Djamal Aziz Malah Disuruh Pulang

Senin, 23 April 2018

Djamal Aziz saat meladeni awak media di depan gedung KPK (Foto: Puteranegara/Okezone)

Riauaktual.com - Politikus Partai Gerindra Djamal Aziz menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djamal mengaku kedatangannya untuk minta diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk tersangka Politikus Golkar Markus Nari.

Djamal sebetulnya tak masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah pada hari ini. Namun, Djamal yang sudah sempat masuk ke Gedung KPK ini, batal diperiksa oleh penyidik KPK. Eks mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu malah diminta pulang dan akan dijadwalkan oleh penyidik KPK.

"Belum dipanggil lagi. Belum tahu (kapan akan diperiksa), nanti ya," kata Djamal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/4/2018).

Djamal menyampaikan bahwa keinginannya untuk diperiksa pada minggu ini terkait dengan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Dia mengaku takut kepada awak media yang akan memberitakan mangkir apabila tidak memenuhi panggilan KPK.

"Loh saya kalau ada acara diluar kota atau lainnya kamu, kamu (menunjuk awak media) paling pinter kalau nulis yoo 'pak Jamal mangkir'," ujar Djamal dengan nada tinggi.

Terkait kedatangannya kali ini, Djamal mengklaim bukan ditolak oleh penyidik lembaga antirasuah. Tetapi, kata dia, penyidik masih harus melakukan kegiatan lainnya yang lebih penting.

"Ya bukan ditolak. Mereka ada kegiatan minggu kemarin tim mereka ke Medan. Hari ini tim keluar pak Kristiannya masih rapat. Saya minta jadwal segera mungkin biar tak ada beban," ucap Djamal.

Dalam kasus ini, Markus Nari diduga berperan untuk menambah jumlah anggaran proyek e-KTP di DPR. Dia diduga telah menambah anggaran tersebut berjumlah sekira Rp1,49 triliun dari anggaran yang diajukan sebelumnya.

Atas perbuatannya, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan maupun persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus tersebut, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Wan)

 

Sumber: Okezone.com