PAD Meleset, Pusat Juga Belum Transper DBH Migas ke Riau Sebesar Rp600 Miliar

Kamis, 22 Maret 2018

ils (int)

Riauaktual.com - Dana transper pusat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) untuk Riau  mencapai Rp600 miliar lebih tak kunjung masuk kedalam kas daerah.

Masih tertahannya uang DBH yang seharusnya bisa dinikmati daerah tersebut, menyebabkan berdampak pada rasionalisasi anggaran, dengan menyesuaikan anggaran pendapatan.

"Karena pendapatan kita tak tercapai, makanya kita perlu penajaman program kegiatan 2018. Tapi itu mekanismnya di APBD Perubahan. Terutama dari transper daerah, khususnya Migas mencapai Rp600 miliar," kata Seketaris Daerah Provinsi (Sekdapro) Riau Ahmad Hijazi, Rabu (21/3/18) kemarin.

Selain masih tertahannya DBH Migas tersebut, dana pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga banyak meleset dari harapan. Setidaknya, menurut Sekdaprov ada sekitar Rp300 miliar lebih target yang tak tercapai.

Ditambah lagi sejumlah faktor yang pada akhirnya rasionalisasi atau pengetatan anggaran pun dilakukan terhadap belanja daerah.

"Makanya, sore ini mau rapat bersama Bappenda. Kita mau merekonsilisasi, supaya 2018 ini Bappenda bisa mengoptimalkan pendapatan," ungkap Hijazi.

Selain itu, Hijazi yang juga mantan Kepala Disperindag Kota Batam ini juga menanggapi adanya wacana dari pihak beberapa anggota DPRD Riau soal penurunan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis pertalite dari 10 persen untuk daerah menjadi nol persen.

Menurut Hijazi, tuntutan itu tidak mungkin. Pasalnya, jika hal itu diindahkan maka akan berdampak sektor penerimaan tidak hanya untuk Pemprov Riau, tapi juga untuk kabupaten kota yang paling merasakan dampak.

"Tidak mungkin sampai nol persen seperti tuntutan sejumlah pihak. Namun jika diturunkan mungkin, tapi bukan sampai nol persen. Pasti ada pengaruh jika memang diturunkan," papar Hijazi.

Ada pun untuk pembagian dari PBBKB jenis pertalite itu, menurut Hijazi, Pemprov Riau hanya mendapatkan 30 persen. Sementara kabupaten kota justru yang besar mencapai 70 persen. Ada pun kemungkinan jika memang akhirnya diturunkan, sesuai ketentuan berkisar 5-10 persen.

"Pemprov 30 persen dari nilai PBBKB yang dampak bersar itu kabupaten kota. Karena mereka sharenya sampai 70 persen. Kita ikuti saja aturan 5-10 persen," jelasnya. (jai)