Tanpa Izin, 9,1 Ton Jeruk Mandarin Ilegal asal China Diamankan

Rabu, 14 Maret 2018

Foto: Jeruk Ilegal Asal China (Wahyudi/Okezone)

Riauaktual.com - Sebanyak 7 kontainer berisi 9,1 ton jeruk mandarin asal China disita petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta petugas Kementerian Perdagangan dari lokasi pergudangan Diski Centre di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara.

Ketujuh kontainer itu disita lantaran masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan impor ‎produk hortikultura.

Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto, keberadaan produk impor ilegal ini berhasil diungkap atas penyelidikan bersama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta petugas Kementerian Perdagangan.

“Penyitaan ini kita lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 28 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor Di Luar Kawasan Kepabeanan. Total ada 9,1 ton yang kita sita,” sebut Haryo, Selasa (13/3/2018).

Haryo mengaku, sehubungan dengan penyitaan tersebut, pihaknya juga sudah memeriksa pemilik barang tersebut. Yakni dari PT Suci Abadi. “Importirnya nanti akan kita kenakan denda,” jelasnya.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono jelaskan didalam dokumen impor dilakukan perusahan tersebut, adalah apel. Namun, juga ditemukan jeruk. Padahal untuk impor komoditi jeruk, Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin kepada negara Pakistan saja.

"Permendag No 28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu," ungkap Veri.

Veri mengatakan akan mendalami daerah distribusi jeruk tersebut karena masuk melalui kota Medan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlibat. "Semua keluar dari Pelabuhan kita lakukan pengawasan. Sama-sama pemerintah bersinergi melakukan tindakan kepada pelaku-pelaku usaha," tandasnya.

 

Sumber : okezone.com