KPU RI Ingatkan Pemerintah Soal Pengadaan e-KTP Bagi Pemilih

Selasa, 13 Maret 2018

Ilustrasi e-KTP. foto/tribunnews.com

Riauaktual.com - Pemerintah Republik Indonesia (RI) masih mempunyai pekerjaan rumah untuk merampungkan proses pengadaan KTP elektronik (e-KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menemukan sebanyak 1.025.577 orang tidak memiliki e-KTP untuk menggunakan hak pilih di Pilkada serentak 2018.

Padahal, KPU RI menetapkan kebijakan tunggal untuk pemilih di pilkada serentak adalah bagi pemilik e-KTP. Kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di dalam rapat koordinasi antara KPU RIBawaslu RI, TNI, Polri, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di kantor Kemenko Polhukam, pada Senin kemarin dibahas temuan tersebut.

"Di Kemenko Polhukam juga muncul bagaimana dengan pemilih yang sudah terdaftar, tetapi dia belum memiliki KTP elektronik. Ternyata jumlah cukup signifikan," tutur Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditemui di Komplek Parlemen, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, di undang-undang menjelaskan penggunaan e-KTP sebagai identitas untuk memilih. Sebagai pengganti e-KTP, ada surat keterangan (suket).

Namun, kata dia, suket baru dapat dipergunakan apabila pembuatan melalui proses perekaman. Dia menegaskan, suket tidak dapat dipergunakan apabila hanya secarik kertas.

"Suket pun harus rekam. Jadi surat keterangan pengganti KTP elektronik itu tidak bisa secara administratif secarik kertas. Dia juga harus melalui proses rekam. Tidak bisa hanya sekedar secarik kertas," ujarnya.

Selain itu, dia mencontohkan permasalahan saat pemilih pemula yang saat ini belum berusia 17 tahun akan menggunakan hak pilih pada 2019. Di mana pada waktu itu sudah memenuhi syarat usia sebagai pemilih.

Tetapi untuk mendapatkan e-KTP harus melalui tahapan perekaman. Untuk itu, dia mengaku akan mencari solusi supaya prinsip hak pilih warga dapat dilindungi.

Sebagai langkah antisipasi, Wahyu meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan instruksi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar melayani proses perekaman dalam pembuatan e-KTP.

"Ini sangat tergantung pelayanan pemerintah daerah. Kami meminta Kemendagri menginstruksikan pemerintah daerah memberikan pelayanan terkait dengan warga yang sudah mempunyai hak pilih, tetapi belum mempunyai KTP elektronik," kata dia.

Untuk membahas mengenai pengadaan e-KTP itu dan permasalahan teknis penyelenggaraan pemilu lainnya akan dilakukan pertemuan lanjutan di Kantor Kemenko Polhukam.

Dia menargetkan sejumlah permasalahan menyelenggarakan pesta demokrasi rakyat itu akan diselesaikan dalam kurun waktu sesegera mungkin.

"Itu problem kenapa rapat koordinasi lanjutan itu harus ada antara lain untuk memecahkan hal itu, ini masih ada waktu," katanya. (Wan)

 

Sumber: Tribunnews.com