Demi Modal Nikah, 5 Remaja Nekat Merampok Sopir Taksi

Ahad, 14 Januari 2018

ilustrasi

Riauaktual.com - Lima remaja nekat bersekongkol merampok seorang sopir taksi di Jalan Graha Raya, Parigi Lama, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Mereka berencana akan menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk modal menikah.

Para pelaku terdiri atas 3 laki-laki berinisial, SA (18), IA (15), A (17), serta 2 orang perempuan berinisial, RL (13) dan LA (19). Mereka berpura-pura sebagai penumpang, lalu menyetop taksi yang dikemudikan korban, M Syaiful (38), di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan tujuan stasiun Jombang, Ciputat, Tangsel.

"Mereka semua bersekongkol. Uang hasil kejahatan akan digunakan oleh pelaku untuk modal nikah," terang AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Sabtu 13 Januari 2018.

Setelah sampai di stasiun Jombang, Ciputat, dua penumpang perempuan ditemani 2 penumpang laki-laki lantas turun dan menuju ke suatu gang dekat stasiun. Sedangkan 1 penumpang lainnya, tetap berada di dalam taksi.

Beberapa saat kemudian, kedua penumpang laki-laki kembali ke mobil dan meminta sopir terus melaju tanpa menyebut tujuan berikutnya. Saat melintas di Jalan Graha Raya yang terbilang sepi sekitar pukul 02.30 WIB, ketiga pelaku meminta mobil berhenti. "Korban langsung dipukuli oleh 3 orang pelaku dengan batu yang telah dipersiapkan sewaktu turun di stasiun Jombang," jelas Alex.

Beruntung saat peristiwa terjadi, secara kebetulan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Pondok Aren, Brigadir Yamin, tengah melintas. Curiga dengan kejadian dihadapannya, anggota Polsek Pondok Aren itu lantas menghampiri, hingga singkat kata, terjadilah pergumulan antara dirinya dengan para pelaku.

"Meski membawa pistol, tapi Brigadir Yamin memilih tangan kosong untuk membekuk para pelaku. 1 orang (SA) di tangkap saat kejadian, sedang IA, RL, LA ditangkap di Jakarta Timur, sementara pelaku A dibekuk di daerah Jakarta Barat," imbuhnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan para pelaku, yaitu hasil visum korban, sebuah batu, satu mobil taksi Toyota Vios Limo milik korban, baju korban bernoda darah dan baju para tersangka. "Kami berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan Bapas (Balai Pemasyarakatan), karena pelaku masih berstatus anak," tukas Alex.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan secara bersama-sama dan atau percobaan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (Wan)

 
 
Sumber: Sindonews.com