Fredrich Yunadi Tuding KPK Ingin Membumihanguskan Advokat

Sabtu, 13 Januari 2018

Fredrich Yunadi Ditahan KPK (foto: Antara)

Riauaktual.com - Pengacara Fredrich Yunadi‎ menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin membumihanguskan profesi advokat. Sebab, menurut Fredrich, penetapan tersangka KPK terhadap dirinya melanggar Undang-Undang tentang advokat.

Sebagaimana hal itu diungkapkan Fredrich setelah KPK resmi menahannya, pada hari ini. Kini, dia telah mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa selama sekira 10 jam oleh penyidik KPK dan langsung ditahan di Rutan KPK bersama Setnov.

"Sekarang saya dibumihanguskan, (penangkapan) ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat‎," ujar Fredrich di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich berdalih ‎profesinya sebagai pengacara tidak dapat dijerat baik secara perdata maupun pidana saat menjalankan tugas. Apa yang dilakukan KPK, kata Fredrich, dapat menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Hari ‎ini saya diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Dan ini akan diikuti jejak oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi‎," tegasnya.

Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya ditetapkan tersangka terkait dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi e-KTP, dengan tersangka Setnov.

Diduga, ada skenario jahat yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh untuk mengamankan Setnov pada saat mantan Ketua DPR RI tersebut menjadi buronan KPK atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeretnya.

Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimaesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎ (Wan)

 

Sumber: okezone.com