Mobil Pembawa Rokok Ilegal diamankan Polisi di Kuansing

Jumat, 12 Januari 2018

Polisi saat menyergap mobil pembawa rokok ilegal

Riauaktual.com -  Kepolisian resor Kuansing, Rabu (10/1/2018) dinihari berhasil mengamankan satu unit truck bermuatan rokok ilegal bernopol BA 8197 EU 

Adapun rokok ilegal yang diamankan lebih kurang 75 karton dengan merek Luffman dan H-Mild rencanannya rokok ini akan didistribusikan ke Batu Sangkar, Sumatera Barat.

Penangkapan ini, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran rokok illegal yang dipasarkan melalui Kabupaten Inhu menuju Batu Sangkar. Dan saat dilakukan pengintaian di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, ternyata infomarmasi ini memang benar.

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita, SH SIK kepada wartawan Jumat (12/1/2018).

"Supir inisial RH (31) dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini kami limpahkan ke Bea Cukai Riau. Dan sudah diserahterimakan kepada pak Wilken Saragih yang mewakili Kepala Bea Cukai Riau tadi," ujar Hotmartua Ambarita.

Hotmartua Ambarita, menyebutkan terkait penangkapan ini menurutnya pihak kepolisian hanya sebatas penyelidikan, sedangakan penyidikan akan dilakukan oleh Bea Cukai. "Sebab kasus ini berkaitan dengan barang yang tidak memiliki pita Bea Cukai," pungkasnya. (Jk)