Ketua Panwaslu Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Menerima Imbalan

Ahad, 24 Desember 2017

Riauaktual.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Andang Yuliantoro mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh terhadap imbalan saat memilih.
 
Bagaimana tidak, ancaman hukuman besar menanti bagi masyarakat yang terima imbalan, yakni hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta.
 
“Tak seimbang, kalau masyarakat hanya mau menerima Rp 200.000,- dari pasangan calon untuk memilih, itu sangat rugi, maka jangan dekati suap dari pasangan calon,” ucapnya, Minggu (24/12/2017) usai Rapat Koordinasi (Rakoor) Panwaslu dengan Stakeholder dalam rangka pengawasan pemilu, di aula Hotel Dubest, Tembilahan.
 
Lalu sambungnya, yang memberi juga sama-sama akan menerima hukuman seperti itu, menerima janji-janji juga dilarang dari peserta calon apapun bentuknya, selain Program dan Pembangunan, maka itu dapat dipidana.
 
Panwaslu juga harapkan melalui Stakeholder yang hadir agar memberikan pencerahan terhadap masyarakat suapaya bisa lebih tau terhadap peraturan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.
 
“Khusus Pilkada, masyarakat tidak mengetahui semua terhadap apa-apa yang dilarang,” tukasnya.
 
Larangan seperti menerima imbalan, himbauhnya kepada peserta yang hadir, disampaikan agar masyarakat betul-betul menerima informasi yang benar terhadap larangan dalam Undang-undang (UU) kepemiluan dan Pilkada 2018.
 
“Bagi pemilih pemula dengan energi baru kita berfikir ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu ini, kalau mereka melihat gejala terhadap pelanggaran pemilu yok lapor ke Panwaslu,” ucapnya.
 
Lanjutnya, kalau terbukti kita hukum pelakunya. Panwaslu siap melindungi para pelapor baik identitas dan keamanannya.
 
“Mereka terancam kita back-up dengan aparat kepolisian,” imbuhnya
 
Tempat aduan yang berada di Kecamatan, lapor di Kecamatan, Panwaslu ada di Kantor Camat, katanya lagi, di Desa juga ada, berada di Kantor Kepala Desa.
 
Tampak hadir, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan perwakilan anggota Partai Politik (Parpol). (Wan)