Kasus Video Mesum Remaja Samarinda, Sudah Ada Tersangka Baru

Kamis, 07 Desember 2017

Riauaktual.com - Kepolisian akhirnya menetapkan RA (19) alias Kiko sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kiko ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/12/2017) kemarin, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Dengan telah ditetapkanya Kiko sebagai tersangka, maka Kiko akan kembali bertemu dengan tiga temannya, yakni A (19), HR (19) dan MR (18), yang telah duluan mendekam di tahanan Polresta Samarinda, karena terlibat kasus penyebaran video mesum Kiko dengan mantan pacarnya NA (18).

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan juga yang bersangkutan," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Kamis (7/12/2017).

Lanjut dia menjelaskan, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur itu, pihaknya telah memeriksa 5 saksi, termasuk karyawan hotel tempat video berdurasi 5 menit itu dibuat.

"Yang jelas keduanya mengakui kalau di video itu mereka, kita juga sudah periksa hotel tempat mereka menginap, termasuk bukti check in hotel," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pada 20 Juli tahun lalu, sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku yang saat itu masih berpacaran dengan korban (NA), menjemput korban di rumahnya, lalu keduanya jalan-jalan dengan menggunakan mobil korban.

Bahkan, keduanya sempat makan bersama disalah satu mall. Saat itulah timbul pembicaraan untuk berhubungan seksual layaknya pasangan suami istri.

Setelah keduanya sepakat, akhirnya pelaku melakukan check in, di salah satu hotel berbintang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat itulah, tanpa sepengetahuan korban, pelaku merekam adegan "panas" keduanya dengan handphone pelaku.

"Kita amankan barang bukti berupa jelana jeans dan kaos warna abu-abu, termasuk hasil visum," tuturnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurangan mencapai 15 tahun penjara.


Sumber : tribunnews.com