Waah, Cewek Ini Awalnya 'Jual' Temannya, Akhirnya Ikut Layani Tamu di Ranjang

Kamis, 23 November 2017

surya/fatkul alamy Pelaku trrafficking (pakai topeng) saat berada di Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya (tribunnews)

Riauaktual.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengungkap tindak pidana perdagangan orang (trafficking).

Seorang mucikari bernama Kurnia (30), warga Jl Bulak Setro Surabaya ditangkap saat bersama korban yang 'dijual' ke pria hidung belang di hotel Jl Embong Kenongo Surabaya, 19 November 2017 malam.

Dalam aksinya, pelaku Kurnia menawarkan AY (27) asal Surabaya ke pria hidung belang melalui facebook (FB).

Melalui akun FB milik Kurnia, dia mengunggah foto korban yang bisa memberi layanan seks.

Pelaku juga menggunggah dan menawarkan korban ke grup FB.

"Unggahan di facebook mendapat respon dari tamu. Ada seorang pria yang memesan korban pada hari Minggu 19 November 2017," sebut AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (22/11/2017).

Setelah sepakat harga dan hotel tempat kencan, Kurnia mengajak korban menemui tamu untuk melayani hubungan badan layaknya suami istri di Hotel Jl Embong Kenongo, Minggu (19/11/2017) malam.

Ternyata, kata Ruth, Kurnia tak hanya mengantarkan korban menemui sang tamu. Pelaku juga ikut masuk kamar dan bermain seks bertiga (threesome).

"Saat kami gerebek di kamar hotel, ada dua orang wanita dan satu pria yang sedang begituan (hubungan badan)," tutur Ruth.

Kepada wartawan Surya, Kurnia mengaku blak-blakan.  

 

"Tarif sekali kencan Rp 850 ribu, saya juga ikut main (hubungan badan) bareng bertiga," aku Kurnia di Maporestabes Surabaya, Rabu (22/11/2017).

Dari besaran tarif itu, kata Kurnia, uangnya dibagi dua atau masing-masing menerima Rp 425 ribu. Sedangkan sewa kamar hotel ditanggung tamu. Begitu sepakat tarif, maka komunikasi melalui WhatsApp dan telepon.

"Saya baru sekali ini melakukan dan ditangkap," aku Kurnia.

Rumah keduanya bersebelahan

Kurnia mengaku, dirinya dan AY merupakan teman sekaligus tetangga di kampungnya, Bulak Setro Surabaya.

"Kebetulan lagi sama-sama butuh uang. Dia (AY) juga meminta ke saya supaya dicarikan teman kencan," aku Kurnia di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/11/2017).

"Karena pemesan ini menghendaki main bertiga (threesome), ya saya layani," tutur wanita beranak satu ini.

Saat ditanya apakah perbuatanya tak dicurigai suaminya, Kurnia mengaku, saat keluar rumah bilang ke suami mau ke tempat teman.

"Saya pamit ke suami sedang ke teman atau ada urusan di luar," ucap Kurnia.

Selain menangkap Kurnia, polisi menyita uang tunai Rp 400 ribu, satu HP Merek Advan dan bill pembayaran kamar hotel.


Ruth menuturkan, pelaku Kurnia ini sudah lama bermain dalam prostitusi melalui FB.

Sebelum tertangkap saat memberi layanan threesome, pelaku sudah sering menawarkan teman atau dirinya sendiri untuk berhubungan badan di hotel.

"Kalau threesome memang baru sekali, kalau layanan norman sudah bolak-balik," tutur Ruth.

Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 2 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Polisi juga menjerap sengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

 


Sumber : tribunnews.com