E-KTP dan Jamkesda Jadi Topik Panas dalam Rapat SKPD Pemko Pekanbaru

Senin, 04 Maret 2013

Suasana rapat SKPD Pemko Pekanbaru. FOTO: Ver

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memasuki triwulan I tahun 2013 menggelar rapat evaluasi pembangunan dan pelayanan Pemerintah selama 3 bulan ini. Rapat langsung dibuka secara simbolis oleh Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT dan dilanjutkan pimpinan rapat oleh Plt Sekretaris Daerah Yuzamri Yakub didampingi Asisten I M Noer, karena Firdaus juga harus memimpin rapat internal di ruangannya dengan satker.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh SKPD termasuk camat dan lurah se Kota Pekanbaru dan berlangsung di Aula Kantor Walikota Pekanbaru, Senin (4/3/2013). Dalam rapat mengemuka isu-isu terkini yang timbul di masyarakat. Seperti pelayanan KTP yang dilakukan di UPTD yang satu atap dengan Kantor Camat di keluhkan pihak kecamatan sangat menggangu aktifitas kantor camat.

Ada juga keluhan dari Dinas Kesehatan yang disampaikan oleh Kadiskes Kota Pekanbaru Rini. Terkait korban gigitan rabies yang melapor ke Diskes sementara penanganan rabies harusnya ada di Dinas Pertanian.

Selain itu  Untuk pembagian kartu Jamkesda yang berubah tahun ini di lapangan di temukan ada masalah. Warga miskin rata-rata tidak memiliki KTP. Tahun lalu syarat Jamkesda tidak perlu KTP, tetapi belakangan sejak adanya peraturan Walikota syaratnya harus punya KTP. Puskesmas kewalahan karena yang datang memang rakyat miskin yang tidak memiliki KTP.

"Jadi kami bingung harus melayani karena tidak sesuai aturan. Ini membuat puskesmas kesulitan untuk mengklaim biaya pengobatannya," kata dr Rini.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Yuzamri Yakub dalam kesimpulannya menyatakan masih perlu rapat-rapat kedepan melibatkan camat dan semua unsur SKPD dengan Walikota. Karena April dan Mei harus sudah dimasukkan usulan dana perubahan. Terkait Jamkesda ia menyarankan untuk data penerima harus ada perlakuan khusus bagi yang tidak punya KTP. "Terkait UPTD Kalau efektif UPTD dipisah. Akan dirapatkan lagi," tandasnya.

Laporan: Ver
Editor: Riki