KPK Terus Perkuat Bukti Korupsi E-KTP Setya Novanto

Rabu, 22 November 2017

Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto:Okezone)

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa tim di penindakan tetap menangani pokok perkara. KPK, kata Febri tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus e-KTP ini.

"Kami tetap akan lakukan dengan hati-hati dan menjadikan kekuatan bukti sebagai tolak ukur utama," kata Febri, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Dalam menangani kasus yang menjerat Setnov, Febri mengungkapkan bahwa saat ini ada dua tim yang berjalan paralel. Tim di penindakan dan biro hukum.

Biro hukum, dijelaskan Febri bertugas untuk mempelajari dokumen Praperadilan yang telah diterima KPK, termasuk salah satu alasan pihak Setnov bahwa penyidikan yang dilakukan KPK Nebis In Idem.

Nebis In Idem sendiri, dalam hukum pidana nasional di Indonesia, asas ne bis in idem ini dapat ditemui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Proses penyidikan e-KTP ini masih terus berjalan," ujar Febri.

Sementara itu, Febri menyatakan bahwa terkait dengan pemeriksaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan pemeriksaan saksi tambahan untuk tersangka Setnov dan Anang Sugiana Sudiardja.

"Diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiardja) dan SN (Setnov)," ucap Febri.

Pemeriksaan tambahan pada hari ini, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Ade Komarudin dan Pelaksana tugas (Plt) Sekjen DPR Damayanti dan mantan petinggi Gunung Agung, Made Oka Masagung. (wan)

 

Sumber: okezone.com