Satpol PP Aceh Merazia Masyarakat yang Keluar Rumah Tanpa Busana Muslim

Kamis, 28 Februari 2013

Satpol PP Aceh mulai merazia pengguna jalan yang tidak menggunakan busana muslim. FOTO: Hasbi

ACEH (RA) - Selama empat tahun terakhir pihak Satpol PP sudah melakukan sosialisasi busana muslim mulai dari Propinsi Aceh sampai ke kabupaten-kabupaten guna menjalankan Qanun (Peraturan Daerah) nomor 11 tahun 2002 tentang aqidah.

Ibadah dan syiar Islam dalam Qanun no 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya, qanun no 13 tahun 2003 maisir perjudian sedangkan qanun no 14 tahun2003 tentang khalawat (perbuatan mesum) serta masih banyak qanun-qanun yang perlu dijalankan demi tegaknya syariat islam di bumi serambi mekkah.

Puluhan wanita celana ketat dan lelaki celana pendek ikut ditertibkan masing–masing berinisial M dan RS pelajar salah satu sekolah lanjutan tingkat atas dan sejumlah ibu-ibu rumah tangga yang kebetulan melintasi jalan tersebut.

Menurut Samsuddin S.Sos, Kasi penegakan pelanggaran Satpol PP Aceh mengatakan, mereka melakukan sosialisasi qanun syariat islam yang bekerjasama dengan seluruh daerah di Aceh untuk tahap pertama mereka mengambil di Pidie Jaya.

"Semua pelanggar qanun untuk masa sosialisasi akan dilepaskan dengan perjanjian tertulis apabila yang bersangkutan terdapat kedua kali akan diberikan saksi sesuai qanun tersebut dan diserahkan kepada keluarga masing-masing didampingi keuchik gampong," paparnya.

Sementa pelaku pelanggaran yang tertangkap diberi bimbingan dan selanjutnya dilepaskan karena masih tahap sosialisasi dan dibolehkanpulang.

Laporan: Hasbi Ibrahim
Editor: Riki