Perwako Tunjangan Anggota DPRD Pekanbaru Sudah Diteken, Besaran Sesuai Kemampuan Daerah

Ahad, 05 November 2017

ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setdako Pekanbaru, Syamsuir mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwako) tentang tunjangan transportasi anggota DPRD Pekanbaru sudah ditandatangani Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Perwako sudah ditandatangani sekitar seminggu yang lalu. Perwako tunjangan kenaikan transportasi diteken langsung Pak Walikota," ujarnya, ketika ditemui akhir pekan di Kantor Walikota Pekanbaru.

Menurutnya, meski Perwako tunjangan anggota dewan sudah disahkan, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tunjangan transportasi tersebut akan dibayarkan. Sebab sejauh ini Pemko Pekanbaru belum menetapkan besaranya.

"Dalam Perwako memang belum kita tetap besaran angka tunjangan transportasi anggota dewan," ungkapnya.

Syamsuir menambahkan, dalam perwako tersebut besaran tunjangan transportasi untuk anggota dewan tidak dibunyikan. Sebab untuk menentukan berapa besarnya, harus diputuskan melakui kajian oleh tim appraisal.

"Dalam perwako memang belum dibunyikan besarannya. Di sana kita hanya bunyikan bahwa besarannya akan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," paparnya.

Syamsuir mengungkapkan, untuk menghitung berapa besaran tunjangan transportasi tersebut, tidak lagi menjadi kewenangan bagian hukum. Namun sudah menjadi kewenangan Bagian Aset dan Keuangan melalui tim appraisal independen yang diberikan tugas untuk menghitungnya.

"Sekarang prosesnya masih di tim appraisal. Setelah nanti dapat berapa besaran angkanya, baru disampaikan ke TAPD," ungkapnya.

Dilanjutkan Syamsuir, pihaknya tidak bisa memastikan kapan perhitungan besaran tunjangan tersebut bisa tuntas. Sebab saat ini kewenanganya ada di tim appraisal yang ditunjuk untuk menghitung besaran angka tunjangan transportasi anggota dewan tersebut.

"Berapa lama waktunya ini tergantung kawan-kawan tim appraisal. Kalau tugas kita sudah selesai," tutupnya.